
Peningkatan realisasi investasi ini menegaskan posisi Kota Makassar sebagai salah satu lokasi strategis yang menarik bagi investor, baik dari dalam maupun luar negeri.
DPMPTSP Kota Makassar memastikan bahwa LKPM berfungsi sebagai mekanisme pengawasan dan evaluasi yang transparan, wajib dilaporkan oleh seluruh pelaku usaha tanpa terkecuali.
“Pelaporan ini memang penting untuk pelaku usaha dan ini berlaku bagi semua pelaku usaha baik itu mikro, baik UKM, baik menengah. Ini semua wajib,” tegasnya.
Dengan pelaporan LKPM, pemerintah daerah dapat memperoleh data yang valid dan riil untuk menetapkan besaran realisasi investasi dan menyusun kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Untuk informasi selengkapnya, nonton podcast pada kanal YouTube solusimedia.id klik link berikut:
https://youtu.be/muklybhR6d0?si=XfcNaQpHIi7xnFii
(*)





