
“Farmasi ini berbeda karena menyangkut kebutuhan darurat dan keselamatan pasien. Kita tidak boleh kaku dengan aturan jika justru menghambat layanan kesehatan,” ujar Munafri.
Ia menyampaikan akan memfasilitasi pertemuan lanjutan bersama Dinas Tata Ruang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Kesehatan untuk merumuskan formulasi pengecualian aturan gudang farmasi.
Menurutnya, selama keberadaan gudang tidak mengganggu lalu lintas, tidak menimbulkan dampak lingkungan, serta memenuhi standar Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), maka kemudahan perizinan dapat diberikan.
Selain itu, Munafri juga menekankan pentingnya sinkronisasi perizinan antara pemerintah pusat melalui sistem OSS Kementerian Kesehatan dengan perizinan di tingkat daerah agar tidak terjadi hambatan di lapangan.
“Sehingga izin dari pusat bisa langsung berjalan di daerah tanpa kendala administratif. Ini akan kita sinkronkan,” tegasnya.
Munafri berharap berharap koordinasi lanjutan antara berharap GPFI Sulsel bersama Pemerintah Kota Makassar ke depan, dapat segera memastikan distribusi obat di Kota Makassar berjalan optimal.





