
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar kembali melaksanakan Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan mengangkat tema “Ketentuan Teknis Bangunan Gedung Sesuai PP No. 16 Tahun 2021”.
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Golden Tulip Essential, Jl. Sultan Hasanuddin, Makassar, Senin (17/11/2025), dan dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan di bidang penataan ruang dan bangunan gedung.
Sosialisasi dibuka dengan sambutan Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar yang diwakili oleh Kepala Bidang Tata Bangunan, Syaifuddin Sidjaya.
Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja telah membawa perubahan mendasar dalam penyelenggaraan bangunan gedung, terutama melalui skema Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Syaifuddin menjelaskan bahwa perubahan ini tidak hanya merupakan penyesuaian istilah, namun merupakan transformasi regulasi untuk meningkatkan kualitas dan keamanan bangunan.
Menurutnya, PBG menghadirkan standar teknis yang lebih lengkap dan terukur untuk memastikan bangunan gedung memenuhi prinsip keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan keberlanjutan.





