MakassarNews

Distaru Makassar Gelar Sosialisasi PBG, Tegaskan Penguatan Standar Teknis Bangunan Gedung Sesuai PP 16/2021

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar kembali melaksanakan Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan mengangkat tema “Ketentuan Teknis Bangunan Gedung Sesuai PP No. 16 Tahun 2021”.

Kegiatan ini berlangsung di Hotel Golden Tulip Essential, Jl. Sultan Hasanuddin, Makassar, Senin (17/11/2025), dan dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan di bidang penataan ruang dan bangunan gedung.

Sosialisasi dibuka dengan sambutan Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar yang diwakili oleh Kepala Bidang Tata Bangunan, Syaifuddin Sidjaya.

Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja telah membawa perubahan mendasar dalam penyelenggaraan bangunan gedung, terutama melalui skema Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

BACA JUGA  Distaru Makassar Gelar Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Syaifuddin menjelaskan bahwa perubahan ini tidak hanya merupakan penyesuaian istilah, namun merupakan transformasi regulasi untuk meningkatkan kualitas dan keamanan bangunan.

Menurutnya, PBG menghadirkan standar teknis yang lebih lengkap dan terukur untuk memastikan bangunan gedung memenuhi prinsip keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Distaru Makassar secara konsisten mendorong implementasi PBG yang efektif melalui pemanfaatan sistem layanan berbasis digital.

Upaya digitalisasi ini diharapkan mampu mempercepat proses perizinan sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyelenggaraan bangunan gedung.

BACA JUGA  BPBD Tangani Pohon Tumbang dan Evaluasi Warga di Sejumlah Wilayah Rawan

Dalam kesempatan tersebut, Distaru juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan.

Sinergi lintas sektor dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, sesuai regulasi, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Makassar berharap pemahaman para pelaku pembangunan terhadap ketentuan PBG semakin kuat, sehingga penerapan kebijakan dapat berjalan konsisten dan mendukung terciptanya tata ruang kota yang aman, berkelanjutan, dan berwawasan masa depan.

(*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button