
Kenaikan signifikan tersebut memberikan potensi keuntungan yang besar bagi masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi jangka menengah dan panjang.
Perlu diketahui, setiap transaksi pembelian maupun penjualan emas batangan Antam dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Besaran pajak berbeda bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan non-NPWP, serta diterapkan untuk seluruh ukuran emas batangan.
Dengan capaian ini, emas Antam kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu pilihan investasi yang aman dan stabil di tengah dinamika ekonomi global dan fluktuasi pasar keuangan.
(*)





