
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Jumat, 12 September 2025.
Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, H. Rusdi Masse Mappasessu, dan diikuti oleh 14 anggota Komisi III lainnya. Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh jajaran Polda Sulsel, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Pengadilan Tinggi Makassar, serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel.
Dari pihak Kejati Sulsel, hadir langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel yang didampingi oleh Wakajati Robert M Tacoy, para asisten, serta kepala kejaksaan negeri dari Makassar, Gowa, dan Maros.
Kedatangan rombongan legislator ini bertujuan untuk menjaring aspirasi serta masukan dari aparat penegak hukum di daerah, terutama terkait sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang tengah dibahas di DPR RI.
Salah satu fokus utama dalam kunjungan ini adalah pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
“Kunjungan ini kami lakukan untuk menyerap masukan dan aspirasi dari para praktisi hukum sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU KUHAP. Masukan dari daerah sangat penting agar regulasi yang disusun benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujar Rusdi Masse kepada awak media.





