
“Dengan adanya Pojok Pajak ini, karyawan kami dapat langsung mengaktifkan akun Coretax dan kode otorisasi. Ini tentu menjadi langkah awal yang penting agar proses pelaporan SPT Tahunan dapat berjalan lebih mudah dan lancar,” ujar Endah.
Aktivasi akun Coretax merupakan tahapan awal yang wajib dilakukan oleh Wajib Pajak untuk dapat mengakses layanan perpajakan digital.
Coretax sendiri akan menjadi platform tunggal administrasi perpajakan di Indonesia mulai Januari 2026, sehingga kesiapan Wajib Pajak sejak dini menjadi hal yang sangat krusial.
Menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan, yakni paling lambat Maret 2026 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan April 2026 untuk Wajib Pajak Badan, KPP Pratama Maros berharap para karyawan PT Semen Tonasa telah siap secara administrasi dan teknis. Melalui kegiatan ini, karyawan juga didorong untuk melakukan eksplorasi mandiri pada akun Coretax masing-masing agar semakin memahami fitur dan layanan yang tersedia.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, turut memberikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara KPP Pratama Maros dan PT Semen Tonasa.





