
Sejumlah persyaratan kualifikasi turut diberlakukan, mulai dari kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 71102, sertifikat standar terverifikasi, hingga Sertifikat Badan Usaha (SBU) di bidang jasa manajemen proyek konstruksi atau subklasifikasi jasa rekayasa lainnya sesuai ketentuan.
Selain itu, calon penyedia diwajibkan berstatus wajib pajak aktif serta memiliki kapasitas hukum yang dibuktikan melalui akta pendirian perusahaan.
Pihak Pemkot Makassar juga menegaskan bahwa proses tender ini tidak menggunakan mekanisme e-reverse auction (metode penawaran harga secara berulang), sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas hasil pekerjaan.
Pembangunan Stadion Sudiang dirancang melalui skema multiyears contract. Skema ini menandai keseriusan pemerintah Kota dalam memastikan proyek strategis tersebut berjalan terencana dan berkelanjutan, di mana tahapan perencanaan telah dimulai sejak 2025 dan konstruksi fisik dijadwalkan berlangsung pada 2026 ini.
(*)





