
“Pada 2026, Wali Kota menekankan prioritas sertifikasi aset tanah dan bangunan, khususnya yang digunakan untuk pelayanan publik,” jelasnya.
Diketahui, saat ini ada sekira 6.000 aset milik Pemkot Makassar, masih terdapat sekitar 4.000 aset yang belum bersertifikat.
Karena keterbatasan anggaran dan sumber daya, ditetapkan skala prioritas sertifikasi, yakni kantor pelayanan publik, kantor SKPD, kecamatan, sekolah, puskesmas, serta aset di wilayah kepulauan.
“Sebanyak 38 bangunan kantor direncanakan masuk proses sertifikasi mulai awal Januari, dengan target rampung dalam satu tahun. Langkah ini juga merupakan tindak lanjut rekomendasi dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengamanan aset daerah,” paparnya.
Secara keseluruhan, perencanaan kegiatan tahun 2026 mencakup sekitar 16 program prioritas. Seluruhnya masih dalam tahap rancangan dan akan diseleksi langsung oleh Wali Kota untuk ditetapkan sebagai prioritas utama.
Seleksi dilakukan secara ketat agar program yang dipilih benar-benar dapat dilaksanakan, mengingat program prioritas yang tidak terealisasi dapat berdampak pada penilaian publik maupun lembaga pengawas seperti KPK dan BPK.





