
Pembukaan layanan ini merupakan wujud komitmen KP2KP Mamasa dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan perpajakan sejak dini.
Melihat tingginya animo masyarakat, petugas KP2KP Mamasa bahkan membuka layanan lebih awal agar seluruh wajib pajak dapat terlayani dengan optimal.
Salah satu wajib pajak, Bapak Metusala, yang datang sejak dini hari menyampaikan alasannya. “Saya sengaja datang pagi karena rumah kami jauh dan ingin pelaporan SPT Tahunan saya cepat selesai serta tidak terlalu lama antri,” ujarnya.
Kepala KP2KP Mamasa menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kepatuhan dan antusiasme wajib pajak.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan lebih awal dan tepat waktu. Semoga semangat ini dapat menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya,” tuturnya.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak menunda pelaporan SPT Tahunan, mengingat batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan hingga 30 April 2026.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, turut memberikan apresiasi.





