
Sekaligus menyampaikan perubahan nomenklatur dan penguatan tugas kelembagaan sesuai regulasi terbaru.
Perubahan tersebut, lanjut dia, merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2025 yang berlaku efektif per 31 Desember 2025.
Yang secara resmi menghapus fungsi karantina dan memperkuat peran pengendalian serta pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan.
“Tujuan kami hadir di sini adalah untuk menyatakan komitmen kami dalam mendukung pembangunan kelautan dan perikanan di Kota Makassar,” ujarnya.
“Saat ini kelembagaan kami sudah berubah, bukan lagi karantina, tetapi menjadi Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Makassar,” tambah Zamrud.
Pertemuan tersebut menjadi momentum strategis untuk menyelaraskan program pusat dan daerah dalam mendorong pengelolaan hasil kelautan dan perikanan yang berkualitas, aman, serta memiliki nilai tambah ekonomi.
Selain membahas penguatan pengawasan mutu, audiensi ini juga menitikberatkan pada percepatan hilirisasi produk perikanan sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi maritim Kota Makassar.
Sebagai kota pesisir dengan potensi kelautan yang besar, Makassar dipandang memiliki peluang signifikan untuk mengembangkan produk perikanan unggulan yang tidak hanya memenuhi standar mutu dan keamanan, tetapi juga mampu bersaing di pasar nasional hingga internasional.





