
Sementara itu, Kepala KP2KP Benteng, Julius Fransius Manik, mengapresiasi komitmen Komandan Kodim 1415 Selayar dalam mendukung modernisasi sistem administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.
Ia berharap pemanfaatan Coretax dapat semakin mempermudah wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan serta mendorong peningkatan kepatuhan pajak di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Sigit Purnomo, menyampaikan bahwa keterlibatan pimpinan instansi pemerintah dalam pelaporan SPT Tahunan memiliki nilai strategis dalam membangun budaya kepatuhan.
“Keteladanan pimpinan instansi dalam menyampaikan SPT Tahunan melalui Coretax menjadi pesan penting bagi seluruh wajib pajak. Hal ini menunjukkan bahwa transformasi digital perpajakan tidak hanya didorong secara sistem, tetapi juga melalui komitmen nyata para pemimpin,” ujar Sigit.
Melalui pelaksanaan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 ini, Direktorat Jenderal Pajak berharap semakin banyak wajib pajak, baik aparatur negara maupun masyarakat umum, yang memanfaatkan layanan perpajakan digital secara optimal serta memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.





