
Ia menjelaskan, total PKL yang terdampak penertiban di kawasan tersebut berjumlah 19 lapak. Sebelum dilakukan pembongkaran, pihak pemerintah setempat telah beberapa kali memberikan peringatan secara persuasif.
“Sudah empat kali kami lakukan teguran secara pendekatan humanis. Tiga kali oleh pihak Kelurahan Gunungsari dan satu kali oleh kami di Kecamatan Rappocini. Jadi penertiban ini bukan dilakukan secara tiba-tiba,” jelasnya.
Lebih lanjut, Aminuddin membeberkan bahwa keberadaan lapak-lapak PKL di sepanjang trotoar Jalan Sultan Alauddin tersebut telah berlangsung cukup lama, yakni sekitar 20 tahun.
Namun, baru dapat ditertibkan saat ini seiring dengan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menata ruang publik agar lebih tertib dan ramah bagi masyarakat.
Terkait solusi bagi para pedagang, Pemerintah Kecamatan Rappocini saat ini tengah menyiapkan opsi relokasi ke sejumlah titik yang dinilai lebih representatif.
Namun, ia mengakui proses tersebut tidak mudah mengingat keterbatasan lahan di wilayah Rappocini.
“Kami tetap memikirkan solusi relokasi lebih bagus bagi pedagang. Di Kecamatan Rappocini sangat sulit menemukan lahan kosong yang tidak memiliki pemilik atau lahan milik Pemkot yang bisa menampung seluruh PKL,” terangnya.





