NewsRegionalRegionalSulawesi

Gubernur Sulsel Tegaskan Pemekaran Luwu Raya Masih Menunggu Keputusan Pemerintah Pusat

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, menyatakan bahwa proses pemekaran wilayah Luwu Raya tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat dan belum bisa diputuskan oleh pemerintah daerah.

Pernyataan itu disampaikan usai pertemuan koordinasi dengan sejumlah kepala daerah di wilayah Luwu Raya di Baruga Asta Cita Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis malam (29/1/2026).

Dalam dialog yang juga dihadiri oleh kepala daerah dari Luwu Utara, Luwu Timur, Luwu, dan Kota Palopo, Gubernur Sulsel menegaskan bahwa pembahasan mengenai pemekaran tidak menjadi domain pemerintah provinsi.

“Kita ini silaturahmi terkait ada inisiasi dari teman-teman yang memang sudah lama memperjuangkan pemekaran. Kami sampaikan bahwa pada prinsipnya kewenangan itu ada di pemerintah pusat,” ujar Andi Sudirman.

BACA JUGA  Putra Mahkota Arab Saudi Hadiri Buka Puasa di Makassar, Gubernur Sulsel Beri Apresiasi

Andi Sudirman menambahkan, proses administrasi dan dokumentasi yang terkait dengan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) seperti Kabupaten Luwu Tengah atau Provinsi Luwu Raya kini berada di tingkat pusat.

Kebijakan pembukaan moratorium dan keputusan final untuk pemekaran sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui mekanisme legislatif maupun eksekutif.

Pernyataan gubernur ini muncul di tengah meningkatnya aspirasi masyarakat dan beberapa elemen organisasi lokal yang telah lama memperjuangkan lahirnya Provinsi Luwu Raya sebagai daerah otonom baru yang terpisah dari Provinsi Sulawesi Selatan.

BACA JUGA  Perda Pengelolaan Rumah Kost Atur Ijin Pengelolaan Rumah Kost

Meski demikian, pemerintah daerah tetap memandang bahwa kampanye dan tuntutan pemekaran ini perlu disampaikan melalui jalur politik nasional, termasuk lewat anggota DPR RI dari daerah pemilihan Luwu Raya.

Gubernur juga mengingatkan bahwa peran pemerintah daerah dalam isu ini adalah sebagai pelaksana kebijakan pemerintah pusat.

Pemerintah Sulsel akan terus memantau perkembangan proses pemekaran wilayah tersebut, namun keputusan akhir tetap berada di tangan otoritas pusat yang memiliki kewenangan konstitusional dalam pembentukan DOB.

(*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button