
“Jadi tidak bisa langsung input formulir lalu sertifikat terbit, tetapi harus dipastikan dulu kesesuaiannya,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa sertifikasi lahan membutuhkan koordinasi dan kolaborasi dengan Dinas Tata Ruang.
Dari total lahan stadion, lebih dari 23 hektare telah bersertifikat, termasuk lahan lebih dari satu hektare yang sebelumnya digunakan PIP, dengan status pinjam pakai yang telah disertai surat pernyataan resmi.
“Surat pernyataan itu penting sebagai dasar hukum. Mereka menyatakan bahwa tanah yang digunakan adalah tanah milik Pemkot Makassar yang dipinjam-pakaikan,” pungkas Sri.
(*)





