
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa penataan kota yang dilakukan belakangan ini bukan merupakan upaya penggusuran, melainkan langkah strategis untuk mengembalikan fungsi ruang publik agar tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.
Penataan tersebut menyasar bangunan liar serta lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar, menutup saluran drainase, hingga menggunakan badan dan bahu jalan.
Seluruh proses dilakukan secara bertahap dan terukur melalui koordinasi pemerintah kecamatan bersama Satpol PP dan aparat terkait.
Dalam pelaksanaannya, penertiban dan relokasi mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif.
Setiap tahapan diawali dengan edukasi dan dialog, dilanjutkan peringatan lisan hingga teguran tertulis sebelum relokasi dilakukan.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa penertiban merupakan bagian dari upaya penataan kota agar persimpangan jalan dan ruang publik dapat digunakan secara bebas, aman, dan lancar oleh seluruh masyarakat.
Menurutnya, pemerintah hadir bukan untuk mematikan usaha warga, melainkan menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kepentingan umum.
“Tidak ada yang melarang orang berdagang di Kota Makassar. Silakan mencari nafkah, silakan berjualan. Tapi jangan mencari nafkah di tempat yang memang dilarang dan tidak sesuai aturan,” imbuh Appi, Sabtu (7/2/2026).
Ia menjelaskan, penertiban dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kemacetan lalu lintas, genangan air akibat saluran drainase yang tertutup, serta kondisi wajah kota yang dinilai semakin semrawut.
Melalui penataan tersebut, trotoar dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai ruang aman bagi pejalan kaki, saluran drainase dibuka agar aliran air kembali lancar, dan tata kota diperbaiki agar lebih rapi dan berestetika.
Sebagai solusi, Pemerintah Kota Makassar menyiapkan lokasi relokasi PKL di setiap kecamatan sebelum penertiban dilakukan.
“Sejumlah titik, telah disiapkan sebagai alternatif relokasi PKL berjualan yang lebih tertib dan representatif. Jadi, bukan soal gusur atau pembongkaran, tapi ad solusi kami siapkan,” tuturnya.
Relokasi dilakukan di sejumlah lokasi, di antaranya PKL di depan Asrama Haji dan GOR yang diarahkan ke Terminal Daya dan area GOR, PKL Jalan Saripa Raya ke kawasan Car Free Day (CFD) Boulevard, PKL Jalan Pampang ke belakang Kantor BPJS, serta PKL Jalan Maipa dan Jalan Datu Museng ke Pasar Baru WR Supratman. PKL di kawasan Pantai Losari diarahkan berjualan pada kegiatan CFD di kawasan MNEK dan CFD Jalan Jenderal Sudirman.
Kebijakan tersebut menegaskan bahwa penataan kota tidak identik dengan penghilangan mata pencaharian warga.
“Jadi, penataan lapak diatas trotoar belakangan ini, penertiban yang mengedepankan solusi serta penataan yang berpihak pada kepentingan bersama,” tutupnya.
Penertiban lapak liar dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Sejumlah titik yang telah ditertibkan antara lain Jalan Saripa Raya, Jalan Pajjaiang, Jalan Poros Asrama Haji, Jalan Lamuru dan Jalan Sembilan, Jalan Maipa, Jalan Datu Museng, Kecamatan Tamalanrea, hingga Jalan Sultan Alauddin di Kecamatan Rappocini.
Langkah tegas Wali Kota Makassar tersebut mendapat dukungan pengamat kebijakan publik, Ras MD. Menurutnya, penertiban parkir liar, pasar ilegal, hingga PKL yang menggunakan trotoar merupakan kebijakan yang tidak terhindarkan demi masa depan kota.
“Penertiban terhadap parkir liar, pasar ilegal, hingga pedagang kaki lima (PK5) yang menggunakan trotoar dinilai sebagai kebijakan yang tak terhindarkan jika Makassar ingin dibangun sebagai kota yang bersih, tertata, dan ramah bagi seluruh warganya,” ujar Ras MD.
Ia menegaskan bahwa ketegasan tersebut merupakan amanah undang-undang.
“Penataan ruang kota dan perlindungan hak pejalan kaki, kata dia, merupakan kewajiban pemerintah daerah yang tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan jangka pendek,” jelasnya.
Ia menilai, kebijakan penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar sejalan dengan kebutuhan masyarakat akan ruang kota yang tertib dan berfungsi sebagaimana mestinya.
Menurutnya, kondisi kota yang semrawut selama ini justru lebih banyak merugikan kepentingan publik, terutama pejalan kaki dan pengguna jalan.
“Saya meyakini mayoritas warga Kota Makassar justru mendukung langkah tersebut, karena merasakan langsung dampak negatif dari kondisi kota yang tidak tertib dan kehilangan fungsi ruang publik,” tutupnya.
(*)





