MakassarNews

Dekan Fisip Unismuh Apresiasi Penataan PKL: Tertib Kota, Ekonomi Rakyat Tetap Hidup

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Langkah Pemerintah Kota Makassar dalam menata ruang fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), khususnya penertiban serta relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar, mendapat apresiasi dari kalangan akademisi.

Kebijakan tersebut dinilai tepat untuk mengurai kesemrawutan kota sekaligus mengembalikan fungsi ruang publik, tanpa mengabaikan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.

Pengamat Pemerintahan Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Dr. Andi Luhur Prianto, menilai langkah Pemerintah Kota Makassar dalam menata ruang kota, khususnya relokasi PKL dari atas trotoar, merupakan kebijakan strategis yang perlu didukung. Menurutnya, penataan tersebut penting untuk mengubah wajah Kota Makassar menjadi lebih tertib, aman, dan berestetika.

“Menata kota adalah tugas pemerintah. Kita tentu mendukung langkah Pemerintah Kota Makassar dalam menertibkan PKL di atas trotoar agar hak pengguna jalan dapat kembali dinikmati secara leluasa,” ujar Andi Luhur, Selasa (9/2/2026).

Ia menegaskan bahwa trotoar merupakan ruang publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Karena itu, penggunaan trotoar sebagai area berjualan dinilai tidak tepat karena dapat mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

Meski demikian, Andi Luhur mengingatkan agar penertiban tidak dilakukan secara kaku dan sepihak.

“Kan ada solusi disiapkan lokasi bagi PKL. Ini sangat bagus, pemerintah wajib memikirkan solusi agar ekonomi rakyat tetap hidup,” jelasnya.

Menurutnya, pendekatan Pemerintah Kota Makassar yang menyediakan lokasi alternatif bagi PKL mencerminkan keseimbangan antara penegakan aturan dan perlindungan ekonomi masyarakat kecil.

BACA JUGA  Pjs Wali Kota Arwin Azis Paparkan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi Terkait Ranperda APBD 2025

Relokasi tersebut menjadi bukti bahwa penataan kota tidak identik dengan mematikan mata pencaharian warga.

“Relokasi yang disiapkan Pemkot Makassar menjadi bukti bahwa penataan kota tidak identik dengan mematikan mata pencaharian warga,” tuturnya.

Saat ini, Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin terus melakukan penataan kota secara bertahap, terukur, dan berkeadilan.

Penataan ini menyasar berbagai persoalan klasik perkotaan, mulai dari bangunan liar hingga PKL yang berdiri di atas trotoar dan menutup saluran drainase.

Namun, penertiban tersebut disertai dengan solusi konkret dan berkelanjutan. Setiap proses penataan selalu dibarengi skema relokasi yang jelas dan manusiawi agar aktivitas ekonomi warga tetap berjalan.

PKL di depan Asrama Haji dan kawasan GOR, misalnya, diarahkan berjualan di Terminal Daya dan area GOR. Sementara PKL di Jalan Saripa Raya, Kecamatan Panakkukang, difasilitasi berjualan di kawasan Car Free Day (CFD) Boulevard.

PKL di Jalan Pampang direlokasi ke lokasi baru di kawasan yang sama, tepatnya di belakang Kantor BPJS.

Adapun PKL di kawasan Ujung Pandang, khususnya di Jalan Maipa dan Jalan Datu Museng, disiapkan lokasi relokasi di Pasar Baru WR Supratman.

Sementara PKL di kawasan Pantai Losari diarahkan berjualan saat kegiatan CFD di kawasan MNEK dan Jalan Jenderal Sudirman.

Merespons kebijakan tersebut, Andi Luhur yang juga Dekan FISIP Unismuh Makassar menegaskan bahwa penataan kota, khususnya terhadap aktivitas ekonomi informal seperti PKL, merupakan keniscayaan dalam dinamika pertumbuhan perkotaan.

BACA JUGA  Wali Kota Munafri Respon Aspirasi Warga, Rp4 Miliar untuk Perbaikan Jalan di Romang Tongayya

“Kota itu tumbuh dengan aktivitas formal dan informal. Itu adalah hukum pertumbuhan kota,” tuturnya.

Menurutnya, keberadaan sektor informal tidak bisa dihilangkan sepenuhnya. Karena itu, tugas pemerintah kota adalah menata ruang ekonomi informal agar tertib tanpa mematikan penghidupan masyarakat.

“Bahwa ada kegiatan ekonomi informal, saya kira memang tugasnya pemerintah kota untuk menata ini. Tidak harus membuat dia menjadi formal, tetapi ruang ekonominya yang harus ditata,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa aktivitas ekonomi informal tidak boleh menghilangkan hak warga kota lainnya, seperti hak pejalan kaki dan pengguna jalan.

“Kegiatan ekonomi informal itu tidak boleh membuat warga kota kehilangan haknya. Hak pejalan kaki dan hak pengguna jalan juga harus dilindungi,” tegasnya.

Lebih jauh, Andi Luhur mengingatkan pentingnya pendekatan humanis dalam penataan kota. Penertiban harus disertai pembinaan dan pendampingan agar keberlanjutan ekonomi warga terdampak tetap terjaga.

“Prinsipnya, penataan dan penertiban boleh dilakukan, tetapi dengan pendekatan humanis, bukan represif. Ketika mereka ditertibkan, harus ada solusi ruang hidup lain yang disediakan,” katanya.

Dalam perspektif pembangunan berkelanjutan, ia menegaskan prinsip no one left behind atau tidak boleh ada kelompok yang terpinggirkan, termasuk PKL sebagai bagian dari ekonomi kota.

“Ada namanya right to the city, hak setiap orang untuk menikmati kota, baik secara formal maupun informal. Inilah yang perlu ditata oleh pemerintah kota,” pungkasnya.

(*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button