NasionalNews

Manipulasi Saham Dominasi Sanksi OJK, 151 Pihak Didenda Rp240,65 Miliar

SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa sejak tahun 2022 hingga Januari 2026, otoritas ini telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total sebesar Rp 542,49 miliar kepada 3.418 pihak yang beroperasi di sektor pasar modal Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (9/2).

Dalam paparannya, Eddy menjelaskan bahwa sebagian besar denda tersebut berasal dari pelanggaran administratif, termasuk keterlambatan pelaporan dan kewajiban administratif lainnya, serta pelanggaran yang lebih substansial berkaitan langsung dengan aktivitas perdagangan saham di pasar modal.

“Total denda yang dikenakan sebesar Rp 542,49 miliar kepada 3.418 pihak,” kata Eddy Manindo Harahap.

OJK merinci bahwa dari total sanksi administratif itu, sekitar Rp 159,91 miliar dikenakan kepada pelaku yang melakukan pelanggaran administratif, seperti keterlambatan penyampaian laporan.

BACA JUGA  Partisipasi Syariah Baru 7,6 Persen, OJK-Kemenag Luncurkan Buku Edukasi

Sementara porsi yang lebih besar yakni Rp 382,58 miliar bersumber dari pelanggaran substantif, termasuk pelanggaran langsung di lapangan pasar modal.

“Di mana dari Rp 382,58 miliar ini, itu Rp 240,65 miliar itu dikenakan karena terkait manipulasi perdagangan saham, yaitu kepada 151 pihak,” jelasnya.

Selain denda finansial, OJK juga memberikan sanksi administratif lainnya berupa pembekuan dan pencabutan izin usaha serta perintah tertulis untuk meningkatkan kepatuhan pelaku industri terhadap peraturan pasar modal. Sepanjang periode yang sama, OJK mencatat terdapat:

  • 9 pembekuan izin usaha,
  • 28 pencabutan izin usaha, dan
  • 119 perintah tertulis kepada para pelaku di sektor pasar modal.

Dalam aspek penegakan hukum pidana pasar modal, OJK melaporkan bahwa 5 perkara telah diselesaikan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sementara itu masih terdapat 42 kasus pidana yang tengah diproses, di mana 32 di antaranya terindikasi terkait manipulasi perdagangan saham (saham gorengan).

BACA JUGA  Indira Yusuf Ismail Beri Dukungan Moril kepada Istri Almarhum Camat Ujung Pandang

Kasus manipulasi saham tersebut menjadi sorotan otoritas karena praktik seperti “goreng saham” dapat merugikan investor dan menciptakan ketidakstabilan pasar.

OJK menilai bahwa salah satu faktor penyebab praktik tersebut adalah adanya penyimpangan dalam proses penawaran umum perdana (IPO) yang tidak mencerminkan kondisi investor yang sesungguhnya, serta lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian oleh pihak terkait.

Upaya penindakan ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk menjaga integritas, kredibilitas, dan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia, termasuk melakukan pengawasan dan penindakan yang konsisten terhadap praktik yang merugikan investor dan mengancam keteraturan pasar.

Langkah penegakan hukum yang dilakukan OJK, termasuk sanksi administratif dan pidana, menjadi sinyal kuat atas upaya regulator dalam membersihkan pasar dari praktik yang tidak sesuai aturan dan untuk melindungi kepentingan pelaku pasar maupun investor ritel.

(*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button