SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Pemerintah Republik Indonesia resmi memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) selama 5 hari bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta selama periode Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah / Lebaran 2026.
Ketentuan ini diumumkan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan fleksibilitas kerja di momen libur nasional yang panjang, sekaligus mendukung mobilitas masyarakat menjelang dan setelah perayaan Lebaran.
Kebijakan WFA 5 hari ini dituangkan dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Dalam surat edaran tersebut, dinyatakan bahwa ASN diberikan kesempatan untuk bekerja dari lokasi di luar kantor (remote working) selama periode tertentu menjelang dan sesudah libur Lebaran, tanpa mengurangi tanggung jawab pekerjaan dan target kinerja.
Pemerintah menerapkan skema kerja Work From Anywhere bukan libur ya, ini clear Work From Anywhere atau Flexible Working Arrangement itu tanggalnya 16, 17, 25, 26, 27 Maret, itu 5 hari,” kata Airlangga dalam konferensi pers Stimulus Ekonomi HBKN Idul Fitri 2026 di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2).
Selain ASN, fleksibilitas kerja ini juga dianjurkan kepada sektor swasta, sesuai dengan prinsip saling mengakomodasi antara kebutuhan organisasi dan hak pekerja untuk mendapatkan kemudahan mobilitas selama masa libur nasional.
Pemerintah mendorong perusahaan swasta untuk menerapkan skema kerja serupa demi memberikan keseimbangan antara produktivitas kerja dan kesempatan berkumpul bersama keluarga pada momentum Lebaran.
Penerapan WFA di masa menjelang dan sesudah Lebaran 2026 diharapkan dapat membantu mengurangi beban perjalanan, kepadatan arus mudik dan balik, serta memberikan ruang fleksibel bagi pekerja untuk mengatur waktu dan tempat kerja yang lebih sesuai dengan kondisi personalnya.
Kebijakan ini juga mencerminkan adaptasi Pemerintah terhadap dinamika kerja modern yang semakin mengutamakan fleksibilitas tanpa mengabaikan produktivitas pegawai dan karyawan.
Lebaran tahun ini direncanakan berlangsung pada bulan Maret 2026, dengan pemerintah menetapkan cuti nasional dan cuti bersama yang mendukung pelaksanaan ibadah serta kesempatan berkumpul keluarga.
Melalui pemberlakuan WFA, pegawai negara maupun pekerja di sektor swasta diharapkan dapat menjalankan work-life balance lebih baik di tengah periode libur panjang.
Pemerintah juga mengimbau instansi pemerintah dan swasta untuk menyusun kebijakan internal yang jelas terkait pelaksanaan WFA, termasuk pengaturan jam kerja dan target kinerja agar pelaksanaan fleksibilitas kerja tidak mengganggu layanan publik maupun operasi perusahaan secara umum.
Kebijakan WFA 5 hari untuk periode Lebaran 2026 ini merupakan kelanjutan dari berbagai upaya pemerintah dalam mendorong kebijakan kerja fleksibel yang telah diterapkan sejak beberapa tahun terakhir, terutama di era pascapandemi, dan diharapkan memberikan dampak positif baik secara sosial maupun ekonomi.
(*)





