
“Kami berharap IKPI dapat terus menjadi mitra strategis DJP dalam mengedukasi Wajib Pajak serta memastikan implementasi Coretax berjalan dengan baik dan optimal. Kolaborasi ini sangat penting untuk menciptakan kesamaan pemahaman dan meningkatkan kualitas pelaporan SPT Tahunan,” ujarnya.
Materi sosialisasi disampaikan secara sistematis dan aplikatif, mencakup pembaruan ketentuan pelaporan SPT Tahunan PPh OP, penjelasan fitur dan alur penggunaan Coretax, serta pembahasan kendala yang berpotensi muncul dalam masa transisi dari sistem sebelumnya.
Peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan terkait kasus-kasus yang kerap ditemui dalam praktik pendampingan klien.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari para peserta yang menilai bahwa forum komunikasi langsung dengan otoritas pajak sangat membantu dalam menyamakan interpretasi regulasi serta meningkatkan kualitas layanan kepada Wajib Pajak.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), Sigit Purnomo, turut memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.





