NewsRegionalRegionalSulawesi

Pajak Mamuju Berikan Sosialisasi Pengenaan Pajak dalam Peralihan Hak atas Tanah

Materi perpajakan yang disampaikan oleh KPP Pratama Mamuju berfokus pada kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam setiap transaksi pengalihan hak.

Perwakilan KPP Pratama Mamuju, Septian, dalam paparannya menegaskan bahwa PPAT maupun PPATS memiliki peran strategis dalam menjaga kepatuhan perpajakan atas transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan.

“PPAT memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga penerimaan pajak, khususnya terkait transaksi peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Sebelum menandatangani akta, keputusan, atau kesepakatan atas pengalihan hak tersebut, PPAT harus memastikan bahwa kewajiban pembayaran pajak telah dipenuhi dengan benar. Oleh karena itu, penting bagi kami untuk memberikan edukasi agar PPAT memiliki pemahaman perpajakan yang memadai,” ujar Septian pada, Rabu (11/2).

BACA JUGA  KP2KP Sengkang Gelar Bimtek Aplikasi Coretax-DJP bagi Bendahara Sekolah

Melalui sosialisasi ini, KPP Pratama Mamuju berharap para calon PPATS dapat memahami alur dan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi sebelum proses administrasi pertanahan diselesaikan.

Dengan pemahaman yang baik, diharapkan potensi kesalahan administrasi maupun risiko ketidakpatuhan pajak dapat diminimalkan.

Lihat Semua

Previous page 1 2 3Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button