NasionalNews

Prabowo Subianto Hormati Putusan MA AS soal Tarif, Siap Antisipasi Dampaknya

SOLUSIMEDIA.ID, WASHINGTON DC — Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah Indonesia menghormati proses politik yang berlangsung di Amerika Serikat sekaligus menyiapkan langkah antisipatif.

Hal ini merespons putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif global Presiden AS Donald Trump.

Keputusan tersebut menyatakan bahwa Trump tidak berwenang memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).

Meski demikian, tak lama berselang Trump kembali mengumumkan tarif impor global sebesar 10 persen.

“Kami siap untuk menghadapi semua kemungkinan, kami hormati politik dalam negeri Amerika Serikat. Kami lihat perkembangannya,” ujar Presiden Prabowo di Washington, D.C., Sabtu (21/2/2026), dikutip dari keterangan Tim Media Presiden.

BACA JUGA  Pjs Arwin Azis Hadiri FGD Kejati Sulsel, Bahas Strategi Percepatan Investasi untuk Ekonomi Sulsel

Menurut Kepala Negara, kebijakan tarif baru sebesar 10 persen yang diumumkan Trump masih berada dalam batas yang dapat dikelola oleh Indonesia.

“Saya kira, ya, menguntungkan lah (tarif 10 persen),” kata Prabowo.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, meski ada putusan MA AS, pemerintah RI akan berupaya mempertahankan tarif 0 persen terhadap sejumlah produk yang sebelumnya telah disepakati dalam pertemuan bilateral Prabowo dan Trump.

“Alhamdulillah, kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen, tetapi yang sudah diberikan 0 persen itu kami minta tetap,” ujar Airlangga.

BACA JUGA  Taruna Ikrar Tanam Pohon di HUT ke-58 KADIN: Menjulang dalam Ekonomi,Membumi dengan UMKM,Mengakar pada Konservasi Mangrove

Presiden Prabowo dan Presiden Donald Trump sebelumnya menandatangani perjanjian dagang resiprokal di Washington D.C., Kamis (19/2/2026) waktu setempat.

Penandatanganan tersebut meresmikan pengenaan tarif produk Indonesia ke AS menjadi 19 persen. Pertemuan bilateral kedua kepala negara berlangsung sekitar 30 menit setelah kegiatan Board of Peace.

Pada 20 Februari, Mahkamah Agung Amerika Serikat menetapkan bahwa kebijakan tarif dagang yang diterapkan Trump ke berbagai negara melanggar konstitusi. Mahkamah menilai Presiden tidak memiliki kewenangan inheren untuk memberlakukan tarif besar-besaran terhadap negara lain.

Beberapa jam setelah putusan dikeluarkan, Donald Trump kembali mengumumkan pengenaan tarif 10 persen bagi semua negara.

(*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button