
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Menteri Agama Nasaruddin Umar mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan terkait penggunaan jet pribadi milik Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial.
“Kali ini saya datang lagi untuk menyampaikan tentang kemarin, kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan, di Makassar dengan menggunakan pesawat khusus itu,” ujar Nasaruddin di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026).
Nasaruddin menjelaskan, penggunaan jet pribadi tersebut dilakukan karena keterbatasan jadwal penerbangan.
Ia mengaku harus berangkat sekitar pukul 23.00 WITA dan kembali ke Jakarta keesokan paginya untuk persiapan sidang isbat.
“Karena jam 11 malam kan tidak mungkin ada pesawat lagi ke sana dan besok paginya balik lagi karena ada persiapan sidang isbat,” ujarnya.
Ini merupakan kali kedua Nasaruddin mendatangi KPK untuk melaporkan dugaan gratifikasi. Sebelumnya, ia juga pernah menyerahkan pemberian yang diduga berkaitan dengan kuota haji kepada lembaga antirasuah tersebut.
“Pertama kali juga saya waktu itu menyerahkan pemberian dari seseorang yang saya duga mungkin terkait dengan haji pada waktu itu, saya serahkan ke KPK,” kata dia.
Isu penggunaan jet pribadi mencuat setelah beredar video di media sosial pada Senin (16/2/2026) yang menampilkan Menteri Agama diduga menggunakan pesawat pribadi dalam menjalankan tugasnya. Polemik tersebut bahkan sempat dilaporkan ke KPK.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa penggunaan jet pribadi terjadi saat kunjungan Menag ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada 15 Februari 2026. Menurutnya, langkah itu diambil demi efisiensi waktu di tengah padatnya agenda Menteri Agama.
“Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO juga yang berinisiatif menyiapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda yang padat,” ujar Thobib seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama.
KPK hingga kini masih menerima laporan tersebut sebagai bentuk pelaporan gratifikasi, sementara Menag menegaskan kehadirannya sebagai wujud transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
(*)





