
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, hingga para pensiunan segera dicairkan.
Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun 2026.
Purbaya meminta seluruh pihak untuk bersabar karena proses pencairan masih menunggu keputusan resmi dari Presiden Prabowo Subianto.
Ia menyebutkan bahwa dana telah tersedia dan tinggal menunggu pengumuman dari kepala negara.
“Nanti begitu presiden pulang dari Amerika Serikat, mungkin dia akan umumkan. Saya enggak tahu, masih diproses, tapi dana-dana sudah siap,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Saat ditanya apakah pencairan THR akan dilakukan pekan ini, Purbaya kembali menegaskan bahwa keputusan akhir berada di tangan presiden sebagai kepala pemerintahan.
Skema Pencairan THR ASN 2026
Skema pembayaran THR ASN tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, komponen THR terdiri atas beberapa unsur utama.
Pertama, gaji pokok yang disesuaikan dengan pangkat, golongan, dan masa kerja pegawai. Kedua, tunjangan keluarga yang mencakup tunjangan suami atau istri serta anak sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, tunjangan pangan, umumnya berupa tunjangan beras atau pengganti nilai beras. Keempat, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, termasuk tunjangan struktural, fungsional, maupun tunjangan umum bagi ASN non-jabatan.
Kelima, tunjangan kinerja (tukin), yang besarannya menyesuaikan kebijakan fiskal pemerintah. Tukin dapat dibayarkan penuh maupun sebagian, tergantung pada kondisi keuangan negara.
Khusus bagi PNS daerah, THR juga dapat mencakup tambahan penghasilan pegawai (TPP) maksimal sebesar satu bulan penghasilan, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
THR dibayarkan sebesar 100 persen tanpa potongan iuran. Perhitungannya umumnya mengacu pada masa kerja pegawai.
Bagi ASN dengan masa kerja lebih dari 12 bulan, THR setara satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
Sementara bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungan dilakukan secara proporsional dengan rumus: masa kerja dalam bulan dibagi 12, lalu dikalikan gaji pokok.
(*)





