
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Agus Fatoni, menegaskan profesionalisme aparatur pengelola anggaran harus dibuktikan melalui kompetensi yang terukur dan tersertifikasi resmi.
Penegasan itu disampaikan di hadapan jajaran Pemerintah Kota Makassar di Ruang Pola Sipakatau Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, pengelolaan APBD bukan sekadar rutinitas administrasi, melainkan tanggung jawab besar yang menuntut pemahaman regulasi, ketelitian, dan keberanian dalam mengambil keputusan.
“Karena itu, pejabat eselon II dan III yang terlibat langsung dalam proses penganggaran segera melengkapi diri dengan sertifikat kompetensi, khususnya di bidang pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Agus Fatoni bahkan memberikan tenggat waktu tegas bagi pejabat yang belum memiliki sertifikasi. “Saya minta yang belum punya sertifikat, satu bulan harus sudah punya. Untuk eselon II, sebulan wajib punya sertifikat. Setuju tidak?” katanya, disambut respons peserta.
Ia menekankan bahwa sertifikasi bukan sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak untuk memegang jabatan strategis seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Menurutnya, sertifikasi pengadaan barang dan jasa dapat diikuti secara gratis dan dilakukan secara daring. Selain itu, tersedia pula sertifikat pejabat pengelola keuangan daerah yang difasilitasi melalui BPSDM Kemendagri.
“Tak hanya itu, ada juga urgensi sertifikasi penilai barang milik daerah atau penilai aset,” terangnya.
Ia menilai tenaga penilai aset masih langka di daerah, padahal sangat dibutuhkan untuk mempercepat proses penilaian tanpa harus menggunakan jasa pihak eksternal yang memerlukan biaya lebih besar.
“SDM ini kunci. Jangan sampai kita bergantung pada pihak luar untuk penilaian aset. Harus ada penambahan tenaga tersertifikasi,” tegasnya.
Dalam paparannya, Agus Fatoni juga memaparkan lima strategi utama peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pertama, intensifikasi dengan mengoptimalkan sumber pendapatan yang sudah ada melalui pengawasan, pendataan, dan peningkatan kepatuhan wajib pajak, seperti pajak hotel, restoran, dan kendaraan bermotor.
Kedua, ekstensifikasi dengan menggali sumber-sumber pendapatan baru yang belum tergarap optimal. Ketiga, peningkatan kualitas SDM agar pengelolaan anggaran berjalan profesional dan akuntabel.
Keempat, digitalisasi guna mengurangi kebocoran, meningkatkan transparansi, serta memudahkan monitoring dan evaluasi secara real-time. Kelima, inovasi melalui terobosan baru dalam pengelolaan pendapatan dan belanja daerah.
“Kepada OPD penghasil, target jangan rendah. Target harus riil dan dipacu agar capaian PAD meningkat,” tegasnya.
Agus Fatoni juga menjelaskan fleksibilitas pengelolaan anggaran melalui mekanisme Belanja Tidak Terduga (BTT) dan pergeseran anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 69 terkait kondisi darurat dan mendesak.
Keadaan darurat mencakup bencana alam, bencana sosial, kejadian luar biasa, hingga kerusakan sarana-prasarana pelayanan publik yang belum dianggarkan.
“Kalau ada sekolah rusak, jembatan rusak, puskesmas rusak, dan itu belum dianggarkan, bisa dilakukan pergeseran anggaran dari BTT,” jelasnya.
Ia menambahkan, pergeseran anggaran dapat dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD, baik antar objek belanja dalam satu OPD maupun untuk kebutuhan mendesak.
“Kalau memang mendesak dan tidak ditangani akan menimbulkan kerugian lebih besar, maka bisa dilakukan pergeseran. Fleksibilitas ini harus dipahami,” ujarnya.
Menutup arahannya, Agus Fatoni mengingatkan pentingnya memahami struktur APBD yang terdiri atas pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Pendapatan harus ditingkatkan, belanja diefisienkan, dan pembiayaan dioptimalkan agar APBD berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Sepanjang kita paham aturan dan regulasinya, anggaran itu bisa kita kelola dengan baik untuk kepentingan masyarakat,” tutupnya.
(*)





