NasionalNews

OJK Blokir 436.727 Rekening Terindikasi Penipuan, Rp566,1 Miliar Dana Korban Diamankan

SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 436.727 rekening yang terindikasi terkait penipuan keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Dari langkah tersebut, dana korban sebesar Rp566,1 miliar berhasil diamankan.

Pemblokiran dilakukan sejak 22 November 2024 hingga 26 Februari 2026. Selain rekening bank, OJK juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia untuk memblokir 75.711 nomor telepon yang dilaporkan terindikasi digunakan dalam tindak penipuan.

“Terkait dengan Indonesia Anti-Scam Center, kami dapat menyampaikan bahwa jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 436.727 rekening dengan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp566,1 miliar,” ujar Pjs Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers Hasil RDKB Februari 2026 di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Ribuan Pengaduan Entitas Ilegal

OJK mencatat tingginya laporan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal. Sejak 1 Januari hingga 5 Februari 2026, OJK menerima 65.139 permintaan layanan melalui portal perlindungan konsumen, termasuk 9.323 pengaduan.

Dari total pengaduan tersebut, 6.792 berkaitan dengan entitas ilegal, terdiri atas 5.470 laporan pinjaman online ilegal, 1.295 investasi ilegal, serta 27 gadai ilegal.

BACA JUGA  Danny Pomanto Tinjau Langsung Kick Off Program Makan Bergizi Gratis, Dukung Penuh Program Prabowo

“Satgas pasti menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan 953 entitas pinjol dan juga penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” ungkap Friderica, yang akrab disapa Kiki.

Sanksi untuk Pelaku Usaha Jasa Keuangan

Dalam aspek pengawasan perilaku pelaku usaha (market conduct), OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Sejak 1 Januari hingga 26 Februari 2026, sebanyak 16 PUJK diberikan peringatan tertulis, dua PUJK dikenakan instruksi tertulis, dan 10 PUJK dijatuhi sanksi denda.

“Dari sisi pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan kami telah mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 12 sanksi administratif berupa denda,” ujar Kiki.

181 Perkara Jasa Keuangan Diselesaikan

Dari sisi penegakan hukum pidana, hingga akhir Februari 2026, penyidik OJK telah menyelesaikan 181 perkara di sektor jasa keuangan. Sebanyak 157 perkara telah diputus pengadilan, dengan 151 perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan enam lainnya masih dalam tahap kasasi.

BACA JUGA  Munafri Dorong Peran Insinyur Terlibat Konstruksi Tata Ruang Kota

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga integritas sektor jasa keuangan serta mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan finansial.

Dinamika Keuangan Syariah

OJK juga mencatat perkembangan sektor keuangan syariah. Indeks saham syariah turun 5,09 persen secara year to date (ytd).

Namun, aset kelolaan reksa dana syariah tumbuh 12,69 persen ytd menjadi Rp94,03 triliun, sementara piutang pembiayaan syariah meningkat 10,96 persen secara tahunan (yoy).

Di sisi kelembagaan, sejumlah perusahaan asuransi dan reasuransi telah melakukan spin off unit syariah, sementara lainnya masih dalam proses.

OJK juga menjalankan program penguatan literasi dan inklusi keuangan syariah melalui berbagai kegiatan, termasuk Gerakan Nasional Literasi Keuangan Syariah selama Ramadan.

OJK menegaskan akan terus memantau laporan masyarakat melalui IASC serta memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.

(*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button