NasionalNews

Penguatan Ketahanan dan Integritas Sektor Jasa Keuangan Mendukung Stabilitas Sistem Keuangan

SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Februari 2026 menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) tetap terjaga di tengah dinamika perekonomian global dan domestik.

OJK terus memperkuat ketahanan dan integritas sektor jasa keuangan guna mendukung stabilitas sistem keuangan nasional serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Secara global, pertumbuhan ekonomi relatif baik meski dibayangi peningkatan tensi geopolitik dan fragmentasi geoekonomi.

Dari sisi domestik, ekonomi Indonesia pada kuartal IV 2025 tumbuh 5,39 persen (yoy) sehingga secara keseluruhan tahun 2025 mencapai 5,11 persen.

Inflasi meningkat akibat efek basis rendah, sementara keyakinan konsumen tetap optimistis dan aktivitas manufaktur berada dalam fase ekspansif.

Perkembangan Pasar Modal dan Derivatif

Pada Februari 2026, tekanan pasar saham domestik mulai mereda. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 8.235,49 per 27 Februari 2026, terkoreksi 1,13 persen (mtd) atau 4,76 persen (ytd).

Rerata Nilai Transaksi Harian (RNTH) tercatat Rp25,62 triliun dan konsisten di atas Rp20 triliun sejak Agustus 2025.

Jumlah investor pasar modal meningkat signifikan menjadi 22,88 juta investor atau tumbuh 12,34 persen (ytd).

Nilai Asset Under Management (AUM) industri pengelolaan investasi mencapai Rp1.115,71 triliun, sementara Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana sebesar Rp726,26 triliun.

Penghimpunan dana di pasar modal hingga 27 Februari 2026 mencapai Rp39,09 triliun melalui 32 penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk.

BACA JUGA  OJK Perkuat Keuangan Syariah, GERAK Syariah 2026 Jangkau 8,3 Juta Peserta

Dalam penegakan hukum, OJK mengenakan sanksi administratif di bidang Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon kepada 33 pihak dengan total denda Rp23,63 miliar, termasuk pencabutan dan pembekuan izin usaha terhadap sejumlah pelaku industri.

Kinerja Perbankan

Kredit per Januari 2026 tumbuh 9,96 persen (yoy) menjadi Rp8.557 triliun, didorong Kredit Investasi yang tumbuh 22,38 persen.

Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 13,48 persen (yoy) menjadi Rp10.076 triliun. Likuiditas dan permodalan perbankan tetap kuat dengan rasio kecukupan modal (CAR) 25,87 persen dan NPL gross 2,14 persen.

OJK juga mencabut izin usaha tiga BPR serta meminta perbankan memblokir lebih dari 32 ribu rekening terkait judi online sebagai bagian dari penguatan integritas sektor keuangan.

Perasuransian, Dana Pensiun, dan PVML

Aset industri asuransi per Januari 2026 mencapai Rp1.214,82 triliun atau tumbuh 5,96 persen (yoy), dengan Risk Based Capital (RBC) industri jauh di atas ambang batas minimum. Aset dana pensiun meningkat 11,21 persen menjadi Rp1.686,11 triliun.

Di sektor Lembaga Pembiayaan dan Fintech Lending, pembiayaan tumbuh moderat dengan profil risiko terjaga.

Outstanding pinjaman daring (pindar) tumbuh 25,52 persen (yoy) menjadi Rp98,54 triliun dengan tingkat risiko kredit macet (TWP90) sebesar 4,38 persen.

Inovasi Teknologi Keuangan dan Aset Digital

Per Februari 2026, terdapat 25 penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) terdaftar di OJK.

BACA JUGA  OJK Sulsebar Bersama Industri Jasa Keuangan dan PT Comextra Majora Dorong Pengembangan Kakao di Luwu Timur

Jumlah konsumen aset kripto mencapai 20,70 juta dengan nilai transaksi Januari 2026 sebesar Rp29,24 triliun. OJK telah menyetujui 29 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto.

OJK bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi mengakhiri masa peralihan pengawasan aset keuangan digital kepada OJK sebagai pengawas penuh sektor tersebut.

Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Penegakan Hukum

Sejak 1 Januari hingga 20 Februari 2026, OJK melaksanakan 251 kegiatan edukasi yang menjangkau 299.119 peserta. OJK juga menerima 65.139 permintaan layanan konsumen, termasuk 9.323 pengaduan.

Melalui Satgas PASTI, OJK menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal dan 2 penawaran investasi ilegal sepanjang awal 2026. Bersama anggota Satgas PASTI, OJK membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang sejak beroperasi telah menerima 477.600 laporan dan memblokir dana korban sebesar Rp566,1 miliar.

Arah Kebijakan

Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, OJK terus mendorong reformasi struktural pasar modal, penguatan tata kelola, serta kebijakan relaksasi kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

OJK juga memperkuat sinergi dengan kementerian/lembaga, otoritas regional, serta pelaku industri guna meningkatkan daya tahan dan daya saing sektor jasa keuangan nasional.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas, memperkuat integritas, serta memastikan sektor jasa keuangan mampu berkontribusi optimal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan.

(*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button