
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar memperkuat penegakan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui pembentukan satuan tugas (Satgas) dan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali).
Langkah ini ditegaskan Sekretaris Daerah Makassar, Andi Zulkifly, usai menerima Hasanuddin Contact di Balai Kota Makassar, Kamis (5/3).
Didampingi Kepala Dinas Kesehatan Nursaidah Sirajuddin dan Kepala Satpol PP Hasanuddin, Zulkifly menyampaikan penguatan KTR akan diawali dengan pembentukan kembali Satgas di setiap OPD melalui Surat Keputusan (SK) masing-masing perangkat daerah.
“Langkah pertama, kami minta penguatan dengan membuat SK Satgas di setiap OPD untuk penegakan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan kantor masing-masing,” ujarnya.
Pemkot juga akan menggelar sosialisasi menyeluruh kepada seluruh kepala OPD, termasuk camat yang baru menjabat, pada 12 Maret mendatang.
“Kami akan mengundang seluruh kepala OPD, terutama para camat karena sebagian merupakan pejabat baru. Sosialisasi ini penting agar penegakan KTR bisa berjalan efektif di setiap kantor,” jelasnya.
Selain penguatan kelembagaan, Pemkot Makassar tengah menyusun draf regulasi pembatasan reklame rokok di kawasan tertentu.
Zulkifly mengakui pengaturan khusus terkait iklan rokok masih perlu diperjelas dalam regulasi daerah.
“Kami sementara menyusun draf regulasi untuk mengatur kawasan reklame rokok di titik-titik tertentu. Nantinya, akan ada pembatasan pemasangan reklame rokok, tetapi harus kita siapkan dulu payung hukumnya,” terangnya.
Untuk percepatan, Pemkot mempertimbangkan penerbitan Perwali sebelum regulasi yang lebih komprehensif disahkan.
“Untuk percepatan, kemungkinan kita buat dulu Perwali. Drafnya sudah ada, tinggal didiskusikan lebih lanjut dengan Bagian Hukum agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” tukasnya.
Ia menegaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Makassar agar penegakan KTR lebih optimal.
“Sebenarnya aturan ini sudah lama berjalan, tetapi berdasarkan hasil evaluasi dan arahan Bapak Wali Kota, kita ingin betul-betul menegakkan KTR secara konsisten. Karena itu, Satgas akan diperbarui, regulasinya diperkuat, dan sosialisasinya kita maksimalkan,” tegasnya.
Zulkifly berharap penguatan ini mendukung Makassar menuju Kota Ramah Anak. “Kita ingin Makassar bisa mengoptimalkan penegakan KTR ini. Apalagi kita ingin Makassar menjadi Kota Ramah Anak yang indikatornya di Perda KTR ini,” jelasnya.
Terpisah, Direktur Hasanuddin Contact, Ridwan Amiruddin, mendorong Pemkot segera memperkuat regulasi dan penegakan KTR.
Ia menyebut pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut FGD November lalu terkait penyusunan Perwali KTR.
“Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari hasil FGD pada November lalu untuk penyusunan Perwali tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kami juga ingin menyinkronkan Perwali dengan Perda KTR yang sudah ada agar implementasinya lebih kuat,” ujarnya.
Menurutnya, penataan iklan rokok di jalan protokol menjadi poin krusial. “Salah satu yang harus dibenahi adalah penataan iklan rokok di jalan-jalan protokol. Selama itu masih banyak terlihat, Makassar akan sulit naik ke level Kota Ramah Anak,” tegasnya.
Ridwan juga mengusulkan adanya surat edaran Sekda untuk pembentukan Satgas KTR di setiap OPD.
“Kami mengharapkan ada edaran dari Pak Sekda untuk pembentukan Satgas KTR di setiap OPD. Selain itu, perlu sinkronisasi dengan seluruh camat dan perangkat daerah karena banyak pejabat baru yang perlu memahami kebijakan ini,” jelasnya.
Ia menilai implementasi KTR belum maksimal karena koordinasi antarinstansi yang masih lemah.
“Selama ini implementasinya belum berjalan maksimal karena dari sisi kelembagaan masih perlu penguatan. Kami mengusulkan pembentukan SK baru untuk penegakan KTR yang melibatkan Satpol PP, dinas terkait, dan seluruh unsur pemerintah kota,” katanya.
Ridwan menambahkan, dalam regulasi KTR terdapat tujuh tatanan kawasan wajib bebas rokok, seperti fasilitas kesehatan, kantor pemerintah, layanan umum, pusat perbelanjaan, dan ruang publik lainnya.
“Di dalam regulasi KTR ada tujuh tatanan kawasan, seperti rumah sakit, kantor pemerintah, layanan umum, dan mal. Itu yang kami harapkan benar-benar diterapkan di Makassar karena kota-kota lain sudah melaksanakannya,” ungkapnya.
Ia berharap melalui penguatan regulasi, pembentukan Satgas, dan koordinasi lintas sektor, kebijakan KTR di Makassar dapat berjalan optimal demi mewujudkan lingkungan yang sehat dan ramah anak.
(*)





