
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Keberadaan terminal bayangan di sejumlah ruas jalan Kota Makassar yang telah berlangsung selama puluhan tahun kini mulai ditertibkan oleh pemerintah kota.
Aktivitas angkutan umum yang menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan dinilai melanggar aturan sekaligus kerap memicu kemacetan lalu lintas.
Dinas Perhubungan Kota Makassar mulai melakukan langkah penertiban dengan membersihkan terminal bayangan yang selama ini menjamur di sejumlah titik.
Penertiban terbaru difokuskan di Jalan Perintis Kemerdekaan, khususnya di sekitar Mako AURI hingga kawasan Daya yang selama ini dikenal sebagai titik mangkal angkutan mobil lintas daerah.
Kendaraan yang berhenti sembarangan di sepanjang ruas jalan tersebut sering menyebabkan perlambatan bahkan kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk.
Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit, dan Inspeksi (TPAI) Dishub Makassar, Irwan Sampeang, mengatakan kawasan tersebut menjadi prioritas penertiban karena sering dikeluhkan masyarakat.
“Lokasi utama yang kami tertibkan yakni terminal bayangan di Jalan Perintis Kemerdekaan, khususnya sekitar Mako AURI, yang sering jadi keluhan,” ujar Irwan, Minggu (8/3/2026).
Dalam pelaksanaan penertiban, Dishub Makassar berkolaborasi dengan TNI, kepolisian, dan Satpol PP untuk menertibkan kendaraan yang masih beroperasi di terminal bayangan.
Pemerintah kota juga terus melakukan sosialisasi kepada para sopir agar memanfaatkan terminal resmi, yaitu Terminal Regional Daya yang memiliki fasilitas dan area lebih memadai untuk aktivitas angkutan penumpang.
Sebagai langkah awal pencegahan, Dishub Makassar juga memasang spanduk larangan menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan di sejumlah titik sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan.
Menurut Irwan, pemasangan spanduk tersebut merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat dan pengemudi angkutan agar mematuhi aturan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami membersihkan terminal bayangan di sepanjang Jalan Perintis karena selama ini selalu meresahkan masyarakat dan menimbulkan kemacetan,” katanya.
Ia mengungkapkan praktik terminal bayangan di kawasan tersebut diduga telah berlangsung lama, bahkan sejak Terminal Regional Daya mulai difungsikan menggantikan Terminal Panaikang sekitar tahun 2015.
Sejak saat itu muncul mobil pribadi yang membuka layanan angkutan penumpang secara tidak resmi di sejumlah titik di sepanjang Jalan Perintis.
“Selama ini ada mobil-mobil pribadi yang membuka terminal bayangan, beroperasi mulai subuh hingga malam,” ungkapnya.
Irwan juga tidak menampik adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
Karena itu, dalam proses penertiban pihaknya melibatkan unsur TNI, kepolisian, serta Satpol PP.
“Diduga ada oknum-oknum yang membackup aktivitas ini. Makanya kami melibatkan TNI dan kepolisian agar bisa berkolaborasi mengantisipasi dan menjawab keluhan masyarakat,” terangnya.
Meski menghadapi berbagai tantangan di lapangan, termasuk intimidasi dari pihak yang tidak setuju dengan penertiban, Dishub Makassar menegaskan akan terus melakukan pengawasan agar kendaraan tidak lagi menaikkan penumpang di kawasan tersebut.
“Tim kami akan terus berjaga dan memantau di lokasi agar kendaraan tidak lagi mengangkut penumpang di sana. Ini bagian dari upaya menata transportasi dan mengurai kemacetan agar kota tidak terlihat semrawut,” pungkasnya.
Selain penertiban, Dishub Makassar juga mengumpulkan para sopir yang selama ini mencari penumpang di terminal bayangan untuk diarahkan kembali beroperasi di Terminal Daya.
Irwan menambahkan, pihaknya juga mewanti-wanti maraknya penggunaan kendaraan jenis Low Multi Purpose Vehicle (LMPV) atau mobil keluarga yang dijadikan angkutan penumpang antar kota maupun antar provinsi.
“Mobil ini sebenarnya kendaraan pribadi dan tidak layak digunakan sebagai angkutan umum AKDP atau AKAP. Kendaraan tersebut seharusnya hanya berfungsi sebagai feeder atau pengangkut penumpang dalam kota,” jelasnya.
Ia menegaskan angkutan resmi antar kota memiliki standar tertentu, mulai dari kapasitas penumpang hingga spesifikasi kendaraan yang harus dipenuhi demi menjamin keselamatan.
Saat ini Dishub Makassar masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi. Namun jika setelah sosialisasi masih ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak akan segan melakukan penindakan.
“Kalau setelah sosialisasi masih ada yang mencari penumpang di terminal bayangan, tentu akan ada penindakan. Kami akan berkolaborasi dengan pihak kepolisian, khususnya Satlantas Polrestabes Makassar,” tutup Irwan.
(*)





