Uncategorized

Pemkot Makassar Tertibkan Terminal Bayangan, Sopir Diminta Masuk Terminal Daya

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Dinas Perhubungan Kota Makassar mulai menertibkan keberadaan terminal bayangan yang selama ini menjamur di sejumlah ruas jalan dan kerap memicu kemacetan.

Aktivitas angkutan umum yang menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan dinilai melanggar aturan serta mengganggu kelancaran lalu lintas.

Penertiban terbaru difokuskan di Jalan Perintis Kemerdekaan, khususnya di sekitar Mako AURI hingga kawasan Daya yang selama ini dikenal sebagai titik mangkal angkutan mobil lintas daerah.

Aktivitas kendaraan yang berhenti sembarangan di sepanjang ruas jalan tersebut kerap menyebabkan perlambatan hingga kemacetan.

Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit, dan Inspeksi (TPAI) Dishub Makassar, Irwan Sampeang, mengatakan kawasan tersebut menjadi salah satu lokasi prioritas penertiban karena sering dikeluhkan masyarakat.

“Lokasi utama yang kami tertibkan yakni terminal bayangan di Jalan Perintis Kemerdekaan, khususnya sekitar Mako AURI, yang sering menjadi keluhan,” ujar Irwan, Minggu (8/3/2026).

Dalam pelaksanaannya, Dinas Perhubungan Kota Makassar berkolaborasi dengan unsur TNI, Polri, dan Satpol PP untuk menertibkan kendaraan yang masih beroperasi di terminal bayangan.

Pemerintah Kota Makassar juga terus melakukan sosialisasi kepada para sopir dan pelaku transportasi agar memanfaatkan terminal resmi, yaitu Terminal Regional Daya yang memiliki area lebih luas dan fasilitas yang lebih memadai.

Sebagai langkah awal pencegahan, Dishub Makassar memasang spanduk larangan menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan.

Spanduk tersebut dipasang di sejumlah titik di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan yang selama ini dikenal sebagai lokasi maraknya aktivitas terminal bayangan.

Menurut Irwan, pemasangan spanduk tersebut merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat dan pengemudi angkutan agar mematuhi aturan lalu lintas sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA  DLH PPU Bersama DPMPTSP dan Dinas PUPR Awasi Proyek Bandara VVIP IKN

“Kami membersihkan terminal bayangan yang ada di sepanjang Jalan Perintis. Selama ini keberadaannya selalu meresahkan masyarakat karena menimbulkan kemacetan di ruas jalan tersebut,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa praktik terminal bayangan di kawasan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, bahkan sejak Terminal Regional Daya mulai difungsikan menggantikan Terminal Panaikang sekitar tahun 2015. Sejak saat itu muncul kendaraan pribadi yang membuka layanan angkutan penumpang secara tidak resmi di sejumlah titik di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan.

“Selama ini ada mobil-mobil pribadi yang membuka terminal bayangan, beroperasi mulai subuh, pagi, siang hingga malam,” ungkapnya.

Irwan juga tidak menampik adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.

Karena itu, dalam proses penertiban Dishub Makassar melibatkan unsur TNI, kepolisian, dan Satpol PP.

“Diduga ada oknum-oknum yang membackup aktivitas ini. Makanya kami melibatkan TNI dan kepolisian agar bisa berkolaborasi mengantisipasi dan menjawab keluhan masyarakat,” terangnya.

Ia mengakui bahwa proses penertiban di lapangan tidak selalu mudah. Petugas bahkan kerap menghadapi berbagai tantangan, termasuk intimidasi dari pihak-pihak yang tidak setuju dengan kebijakan penataan transportasi tersebut.

Meski demikian, Dishub Makassar menegaskan akan terus melakukan pengawasan di lokasi untuk memastikan kendaraan tidak lagi menaikkan penumpang di kawasan terminal bayangan.

“Tim kami akan terus berjaga dan memantau di lokasi agar kendaraan tidak lagi mengangkut penumpang di sana. Ini bagian dari upaya menata transportasi dan mengurai kemacetan agar kota tidak terlihat semrawut,” pungkasnya.

Selain penertiban di lapangan, Dishub Makassar juga mengumpulkan para sopir angkutan yang selama ini mencari penumpang di terminal bayangan untuk diarahkan kembali beroperasi di Terminal Regional Daya.

BACA JUGA  Perkuat Literasi Pasar Modal Syariah, OJK Beri Kuliah Umum di Universitas Darrusalam Gontor

Untuk penanganan angkutan kota dalam provinsi (AKDP), pihaknya juga berharap dukungan dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) serta Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan karena kewenangan pengelolaannya berada di tingkat kementerian dan provinsi.

Dishub Makassar juga mewanti-wanti maraknya penggunaan kendaraan jenis Low Multi Purpose Vehicle (LMPV) atau mobil keluarga yang difungsikan sebagai angkutan penumpang antar kota maupun antar provinsi.

Menurut Irwan, kendaraan jenis tersebut pada dasarnya merupakan kendaraan pribadi dan tidak diperuntukkan sebagai angkutan umum jarak jauh.

“Mobil ini sebenarnya kendaraan pribadi dan tidak layak digunakan sebagai angkutan umum AKDP atau AKAP. Kendaraan tersebut seharusnya hanya berfungsi sebagai feeder atau pengangkut penumpang dalam kota,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa angkutan resmi antar kota maupun antar provinsi memiliki standar dan persyaratan tertentu, mulai dari kapasitas penumpang hingga spesifikasi kendaraan yang harus dipenuhi demi menjamin keselamatan penumpang.

“Kalau AKDP atau AKAP itu ada ketentuannya, seperti kapasitas minimal penumpang dan ukuran kendaraan,” tuturnya.

Irwan juga menyoroti praktik mobil pribadi yang mengangkut penumpang hingga ke luar daerah seperti Palu, Sulawesi Barat, hingga Palopo yang dinilai tidak memenuhi standar keselamatan transportasi.

Saat ini Dishub Makassar masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada para pengemudi dan masyarakat.

Namun jika setelah sosialisasi masih ditemukan pelanggaran, pihaknya menegaskan tidak akan segan melakukan penindakan.

“Kalau setelah sosialisasi masih ada yang mencari penumpang di terminal bayangan, tentu akan ada penindakan,” terangnya.

“Kami akan berkolaborasi dengan pihak kepolisian, khususnya Satlantas Polrestabes Makassar, sesuai dengan kewenangan masing-masing,” tambahnya.

(*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button