
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan putusan hakim, terutama dalam penyediaan lokasi kegiatan kerja sosial bagi para pelaku tindak pidana.
Munafri berharap kerja sama yang terbangun melalui MoU ini dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sehingga proses penegakan hukum berjalan lebih efektif.
“Saya berharap seluruh pihak yang hadir dapat menjadi satu kesatuan untuk memastikan proses ini berjalan dengan baik” jelasnya.
Pemerintah Kota Makassar, lanjut Munafri, juga siap memetakan sejumlah lokasi kegiatan kerja sosial, salah satunya melalui program kebersihan kota yang dapat memberikan manfaat langsung bagi lingkungan.
“Setiap institusi sudah memiliki tugas dan fungsi masing-masing, sehingga tinggal kita sinkronkan agar pelaksanaannya berjalan bersama,” tukansya.
Sementara itu, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar, Surianto, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kota Makassar dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai amanah regulasi terbaru.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.





