
“Untuk kategori tertinggi, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp56.000 per orang dengan rincian Rp14.000 per liter. Kemudian untuk kategori menengah sebesar Rp48.000 per orang atau setara Rp12.000 per liter,” terangnya.
“Sedangkan kategori terendah ditetapkan sebesar Rp40.000 per orang atau setara Rp10.000 per liter,” lanjutnya, mengutip hasil kesepakatan yang ditetapkan.
Muhammad Syarif menjelaskan bahwa perbedaan nilai tersebut disesuaikan dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi masyarakat.
“Ada tiga tingkatan, dimana ada masyarakat yang biasa mengonsumsi beras premium, kemudian ada yang beras sedang, dan ada juga yang beras dengan harga lebih rendah,” katanya.
Selain zakat fitrah, dalam kesempatan yang sama juga ditetapkan besaran fidyah bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan alasan tertentu dan wajib menggantinya.
Besaran fidyah di Kota Makassar juga dibagi dalam tiga kategori nilai, yakni Rp30.000, Rp40.000, dan Rp50.000.
Dikatakan, fidyah ini dalam artian mengganti kewajiban puasa bagi yang tidak mampu melaksanakannya.
“Maka diperkenankan mengganti dengan fidyah sesuai kesepakatan ini,” tuturnya.





