
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Dinas Pertanahan (Distan) Kota Makassar terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui inovasi Klinik Konflik Pertanahan. Layanan ini dihadirkan sebagai solusi untuk membantu warga menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk penguatan layanan, Distan Makassar menetapkan lima tahapan utama dalam proses penanganan konflik pertanahan. Tahapan ini dirancang agar setiap aduan masyarakat dapat ditangani secara sistematis, terukur, dan berorientasi pada penyelesaian.
Tahap pertama dimulai dari pendaftaran. Pada tahap ini, masyarakat yang mengalami persoalan pertanahan dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir serta melengkapi dokumen pendukung yang dibutuhkan.
Selanjutnya, masuk ke tahap verifikasi berkas. Petugas akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen serta memastikan bahwa aduan yang diajukan memenuhi persyaratan administrasi untuk diproses lebih lanjut.
Tahap ketiga adalah wawancara dan klarifikasi. Pada fase ini, pihak Dinas Pertanahan melakukan pendalaman terhadap permasalahan yang dihadapi, termasuk analisis dokumen serta pengumpulan informasi dari para pihak yang terlibat.
“Meliputi wawancara, klarifikasi permasalahan, analisis dokumen, serta fasilitasi mediasi dengan pihak-pihak yang terkait guna mencari solusi terbaik,” demikian dijelaskan dalam layanan tersebut.
Tahap berikutnya adalah mediasi. Distan Makassar memfasilitasi pertemuan antara pihak-pihak yang bersengketa untuk mencari titik temu dan kesepakatan bersama secara musyawarah.
Adapun tahap terakhir adalah pemberian rekomendasi dan tindak lanjut. Hasil mediasi maupun analisis yang telah dilakukan kemudian dituangkan dalam bentuk rekomendasi sebagai dasar penyelesaian atau langkah lanjutan yang harus diambil.
Melalui lima tahapan ini, Klinik Konflik Pertanahan diharapkan mampu menjadi ruang penyelesaian sengketa yang efektif sekaligus preventif dalam mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Inovasi layanan ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menghadirkan pelayanan publik yang responsif dan solutif, khususnya di sektor pertanahan yang kerap menjadi sumber permasalahan sosial.
Dengan pendekatan mediasi dan pendampingan, masyarakat tidak hanya mendapatkan solusi atas konflik yang dihadapi, tetapi juga edukasi terkait pentingnya administrasi dan pengelolaan lahan yang tertib.
Kehadiran Klinik Konflik Pertanahan pun diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, sekaligus menciptakan kepastian hukum dan ketertiban dalam pengelolaan aset tanah di Kota Makassar. (*)





