Tertibkan APK di 12 Ruas Jalan, Bapenda Makassar: Pemasangan Menyalahi Ketentuan!

SOLUSIMEDIA.ID Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, melalui tim gabungan dari berbagai unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), melaksanakan penertiban reklame dan Alat Peraga Kampanye (APK) di 12 ruas jalan pada Selasa, 17 September 2024.
Penertiban ini dilakukan karena banyak reklame dan APK yang dipasang di lokasi tidak sesuai ketentuan, seperti di tiang listrik, pohon, dan fasilitas umum, yang juga menghalangi jarak pandang pengendara.
Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda Makassar, Harryman Herdianto, yang mewakili tim gabungan, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi dengan pihak panitia kampanye dan partai politik (parpol) yang diadakan minggu lalu.
Dalam rapat tersebut, pihak LO (Liaison Officer) kandidat kepala daerah dan parpol diminta untuk menurunkan APK mereka sendiri dalam waktu tiga hari.
“Minggu lalu kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan mengundang LO dan parpol. Dalam rapat itu mereka minta waktu tiga hari untuk menurunkan sendiri APK. Setelah batas waktu itu berakhir, tim gabungan turun untuk menertibkan APK yang masih tersisa,” ucap Harryman setelah penertiban berlangsung.





