MakassarNews

DPM PTSP Makassar Pastikan Seluruh Layanan Optimal Selama WFA Lebaran 2026

SOLUSIMEDIA.ID,MAKASSAR-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu -DPM-PTSP Kota Makassar memastikan seluruh layanan perizinan dan non perizinan tetap berjalan secara optimal, baik melalui sistem daring maupun layanan offline yang telah disesuaikan selama periode pelaksanaan Work From Anywhere- WFA  pasca libur lebaran 1447 H mulai 25-27 Maret 2026

Kepala Dinas PM-PTSP, Mario Said saat di konfirmasi melalui whatsapp menyampaikan selama WFA dilakukan pengaturan petugas layanan secara bergiliran .

“ pelayanan tetap kami buka baik offline maupun  online, jadwalnya sudah diatur, kami pastikan  pelayanan masyarakat tetap berjalan optimal,” kata Mario Said .

BACA JUGA  Munafri Akan Launching Lima Kelurahan Sadar Kerukunan, Makassar Perkuat Indeks Toleransi

Hal sama di lakukan pada periode WFA sebelum lebaran yakni tanggal 16-17 maret 2026.

Masyarakat juga  bisa memanfaatkan layanan online DPMPTSP Kota Makassar yang tersedia tanpa harus khawatir akan adanya gangguan pelayanan. DPMPTSP Kota Makassar terus berupaya menjaga kualitas, kecepatan, dan kemudahan layanan demi mendukung kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.

Whatsapp Image 2026 03 25 At 10.49.39

Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar melalui surat edaran  Wali Kota mengijinkan pegawai bekerja dengan system WFA atau bekerja dari lokasi manapun pada 16–17 Maret 2026 dan 25–27 Maret 2026 pasca lebaran .

BACA JUGA  Fokus Tingkatkan Tata Kelola Manajemen Risiko, PJ Sekda Terima Kunjungan Asitensi BPKP Sulsel

Kebijakan merujuk pada Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idul Fitri 1447 Hijriah.

ASN diimbau  tetap menjalankan kerja-kerja pemerintahan selama periode WFA berlangsung  dan menjaga kualitas pelayanan publik. ASN efektif berkantor kembali pada Senin (30/3/2026). *(An)

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button