
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kecamatan Tallo, bersama tim gabungan pihak kelurahan melakukan penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Datuk Patimang, Kelurahan Kalukuang, Kecamatan Tallo, Minggu (5/4/2026).
Penertiban ini dilakukan karena bangunan lapak dinilai melanggar aturan dengan memanfaatkan fasilitas umum, yakni saluran drainase, sebagai tempat berjualan.
Selain berpotensi mengganggu fungsi drainase, keberadaan lapak tersebut juga dinilai mengganggu ketertiban dan kebersihan lingkungan.
Camat Tallo, Andi Husni, menjelaskan bahwa penertiban yang dilakukan hari ini menyasar tiga lapak yang berada di lokasi tersebut.
Ia menegaskan bahwa tindakan pembongkaran bukan dilakukan secara tiba-tiba, melainkan telah melalui proses panjang.
“Lapak yang dibongkar hari ini berada di Jalan Datuk Patimang, Kelurahan Kalukuang, Kecamatan Tallo. Jumlahnya sementara ada tiga lapak,” ujar Andi Husni.
Dia menambahkan, sebelum dilakukan pembongkaran, pihak pemerintah setempat telah memberikan peringatan kepada para pemilik lapak sebanyak tiga kali.
Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga penertiban terpaksa dilakukan.





