
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Panduan Media Sosial Perbankan (Banking in Social Media Guideline) sebagai acuan bagi industri bank umum dalam mengelola aktivitas media sosial secara profesional, terarah, dan bertanggung jawab.
Peluncuran panduan tersebut dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, bersama pimpinan industri perbankan di Jakarta, Senin.
Dalam sambutannya, Dian menegaskan bahwa media sosial kini telah menjadi salah satu kanal utama komunikasi antara perbankan dan masyarakat.
Selain memperluas akses informasi dan promosi produk, media sosial juga membuka ruang interaksi yang lebih dinamis antara bank dan nasabah.
“Media sosial kini menjadi sarana penting bagi perbankan untuk meningkatkan interaksi dengan nasabah, memperluas jangkauan layanan, memperkuat loyalitas pelanggan, serta menjadi kanal strategis dalam pengembangan produk dan layanan perbankan berbasis digital. Namun demikian, penggunaan media sosial dalam industri perbankan juga membawa risiko baru, khususnya risiko reputasi yang bersumber dari dinamika sentimen di ruang digital yang berpotensi mengguncang stabilitas keuangan,” kata Dian.
Dalam panduan tersebut, pengelolaan media sosial perbankan disusun secara komprehensif melalui tiga pilar utama, yakni governance yang mencakup tata kelola dan proses pengelolaan, risk management yang mengintegrasikan risiko media sosial ke dalam kerangka manajemen risiko bank, serta compliance & monitoring untuk memastikan seluruh aktivitas sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Panduan ini juga mengatur strategi komunikasi krisis, termasuk penerapan social media stress test sebagai instrumen baru dalam manajemen risiko perbankan di era digital.
Langkah ini merujuk pada pengalaman global, seperti kasus kejatuhan Silicon Valley Bank dan Credit Suisse, yang menunjukkan bagaimana sentimen negatif di media sosial dapat memicu percepatan bank run.
“Stabilitas keuangan tidak lagi hanya ditentukan oleh neraca dan rasio keuangan, tetapi juga oleh kecepatan dan kualitas manajemen komunikasi digital. Oleh karena itu, bank perlu memiliki kemampuan untuk memantau, menganalisis, dan merespons sentimen publik di media sosial secara cepat dan tepat,” imbuh Dian.
Selain itu, panduan ini turut mengatur kemitraan antara bank dan influencer keuangan (finfluencer), termasuk aspek transparansi, pengungkapan konflik kepentingan, serta tanggung jawab terhadap konten yang dipublikasikan.
Kebijakan ini bertujuan melindungi konsumen dari potensi informasi yang menyesatkan sekaligus menjaga integritas komunikasi pemasaran produk keuangan.
“Kami berharap seluruh bank dapat semakin meningkatkan kesadaran dan kapasitas dalam mengelola media sosial secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Panduan ini diharapkan menjadi rujukan bersama dalam memastikan bahwa aktivitas media sosial perbankan selaras dengan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap regulasi, serta komitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Dian.
Panduan Media Sosial Perbankan ini melengkapi sejumlah kebijakan OJK dalam mendorong transformasi digital sektor perbankan, termasuk regulasi terkait teknologi informasi, keamanan siber, hingga tata kelola kecerdasan artifisial di industri jasa keuangan.
(*)





