MakassarNews

Ribuan Aset Belum Bersertifikat, Dinas Pertanahan Makassar Target 1.000 Sertifikat di 2026

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Dinas Pertanahan Kota Makassar menargetkan percepatan sertifikasi tanah masyarakat dan aset pemerintah pada tahun 2026 sebagai langkah strategis dalam memperkuat kepastian hukum serta mencegah konflik pertanahan.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dra. Hj. Sri Susilawati, M.Si., mengungkapkan bahwa berdasarkan pemetaan data aset, Pemerintah Kota Makassar saat ini memiliki sebanyak 6.978 bidang tanah dengan total luas mencapai 14.123.722 meter persegi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.407 bidang telah bersertifikat, sementara 4.571 bidang lainnya masih belum memiliki sertifikat.

“Berdasarkan pemetaan data aset tanah Pemerintah Kota Makassar, aset itu ada 6.978 bidang dengan luas 14.123.722 meter persegi. Yang sudah bersertifikat 2.407, yang belum bersertifikat 4.571 bidang,” jelasnya saat diwawancarai secara ekslusif oleh tim Solusimedia.id pada Kamis, 9 April 2026.

Ia menambahkan, tingginya angka konflik dan sengketa lahan di Makassar menjadi tantangan serius yang harus segera diantisipasi.

Bahkan, berdasarkan data yang diterima, Makassar menempati posisi kedua tertinggi secara nasional dalam hal konflik pertanahan setelah Jakarta.

“Konstelasi permasalahan tanah, konflik masalah sengketa lahan yang ada di Makassar itu cukup besar. Menurut yang disampaikan kepada kami, trennya itu nomor dua terbesar se-Indonesia. Jadi yang pertama itu Jakarta, baru Makassar,” ujarnya.

BACA JUGA  DPRD Makassar Tegaskan Pentingnya Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Menyukseskan Program 100 Hari Kerja Pemimpin Baru

Sri Susilawati juga menegaskan adanya potensi ancaman dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk mafia tanah, yang berupaya memanfaatkan celah hukum untuk menguasai aset milik pemerintah.

“Kami melihat bahwa banyak pihak-pihak lain, mungkin termasuk mafia tanah, itu yang mencari-cari celah untuk dapat menguasai aset-aset yang ada di Pemerintah Kota Makassar,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Dinas Pertanahan Makassar menargetkan penerbitan 1.000 sertifikat tanah pada tahun 2026.

Target tersebut dinilai ambisius, namun menjadi bagian dari upaya sistematis untuk mendorong seluruh SKPD agar aktif mengusulkan aset yang telah berstatus “clean and clear”.

“Dinas Pertanahan terkait dengan target-target di tahun 2026 ini berupaya untuk target 1.000 sertifikat. Mungkin ini sangat spektakuler, tapi kita mulai dari idenya bagaimana semua SKPD yang ada ini untuk mengusulkan secara progresif aset-aset yang clean and clear,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebijakan terbaru dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang tidak lagi mengakui alas hak berupa rincik sejak Februari 2026 menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk mempercepat proses sertifikasi.

“Alhamdulillah juga karena sejak Februari 2026 ini, rincik tidak diakui lagi. Jadi ada keputusan dari BPN bahwa alas hak terkait rincik sudah tidak diberlakukan lagi. Inilah yang membuat kita, pemerintah kota yang sudah berpuluh tahun menguasai suatu lahan, menjadi poin penting untuk didorong melakukan proses pensertifikatan,” jelasnya.

BACA JUGA  Pj Sekda Hadiri Rakor Pencegahan Penurunan Stunting Kemenko Bidang PMK RI

Selain fokus pada pengamanan aset pemerintah, Dinas Pertanahan Makassar juga menghadirkan inovasi layanan publik berupa Klinik Konflik Pertanahan yang bertujuan membantu masyarakat menyelesaikan sengketa lahan melalui jalur mediasi tanpa harus menempuh proses pengadilan.

“Bukan hanya lahan pemerintah yang kami amankan, tetapi kami juga melayani masyarakat dalam bentuk inovasi, salah satunya adalah Klinik Konflik Pertanahan. Kami berharap dengan mediasi ini, mereka tidak perlu lagi ke pengadilan, tetapi permasalahan sengketa lahan mereka itu bisa terselesaikan,” tuturnya.

Di sisi lain, pada tahun 2026 Dinas Pertanahan juga memprioritaskan pengadaan lahan untuk pembangunan Jembatan Barombong yang diharapkan mampu mengurai kemacetan di wilayah tersebut.

“Tahun 2026 ini khusus untuk pengadaan lahan Jembatan Barombong sementara dalam proses. Kita berharap nanti pengadaan lahan ini tidak menghadapi kendala yang menghambat pembangunan jembatan untuk mengurai kemacetan,” pungkasnya.

Dengan sinergi antara pengamanan administrasi, fisik, dan yuridis, Dinas Pertanahan Kota Makassar optimis dapat mewujudkan tata kelola aset yang transparan dan akuntabel demi pelayanan publik yang lebih baik.

(*)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button