
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat tata kelola dan pengawasan sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) sebagai upaya mendorong pembiayaan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Langkah ini ditegaskan dalam kegiatan PPDP Regulatory Dissemination Day 2026 yang digelar di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Dalam kegiatan tersebut, OJK menyampaikan komitmennya untuk menerbitkan berbagai ketentuan baru yang mencakup aspek tata kelola, prudensial, serta penyempurnaan pengawasan berbasis risiko.
Penguatan ini diharapkan mampu meningkatkan ketahanan industri PPDP sekaligus memperbesar kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa sektor PPDP memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong pertumbuhan jangka panjang.
“Sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun memiliki peran strategis di dalam perekonomian nasional, tidak hanya sebagai sektor pelengkap, tetapi sebagai pilar stabilitas dan akselerator pertumbuhan ekonomi jangka panjang,” ujar Ogi.
Selain itu, sektor PPDP juga berfungsi sebagai pengelola risiko sekaligus investor institusional yang mendukung pembiayaan jangka panjang, khususnya bagi sektor produktif.
“Sektor PPDP berperan sebagai risk management engine yang memberikan pelindungan terhadap berbagai risiko yang dialami masyarakat, serta memperkuat akses pembiayaan, khususnya bagi UMKM dan sektor produktif,” tambahnya.
OJK menilai bahwa penguatan sektor ini menjadi krusial di tengah tantangan global yang semakin kompleks.
Untuk itu, diperlukan strategi yang lebih terarah agar pertumbuhan industri PPDP mampu melampaui laju pertumbuhan ekonomi nasional yang ditargetkan berada pada kisaran 5–8 persen dalam beberapa tahun ke depan.
“Untuk itu, dalam pertemuan tahunan IJK 2026 ditargetkan industri asuransi mencapai pertumbuhan sebesar 5-7 persen per tahun untuk aset dana pensiun diharapkan tumbuh 10-12 persen, namun untuk mencapai target dari RPJMN 2029 dibutuhkan pertumbuhan yang lebih tinggi yaitu sebesar 7-9 persen untuk asuransi dan bahkan 23-25 persen per tahun untuk dana pensiun,” katanya.
Secara kinerja, sektor PPDP menunjukkan pertumbuhan yang positif. Hingga akhir Februari 2026, total aset industri ini mencapai Rp2.992 triliun atau tumbuh 9,94 persen secara tahunan. Sementara itu, nilai investasi tercatat sebesar Rp2.313 triliun dengan pertumbuhan 7,94 persen year-on-year.
Kontribusi terbesar terhadap total aset tersebut berasal dari sektor dana pensiun sebesar Rp1.700 triliun, diikuti sektor asuransi sebesar Rp1.219 triliun, yang menegaskan peran dominan kedua subsektor tersebut dalam menopang industri PPDP.
Ke depan, OJK juga tengah menyiapkan sejumlah kebijakan strategis, termasuk penyusunan Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030.
Peta jalan ini diharapkan menjadi panduan bagi industri dalam mengimplementasikan prinsip keuangan berkelanjutan sekaligus mendukung pencapaian target Net Zero Emission (NZE) dan Sustainable Development Goals (SDGs).
Melalui langkah-langkah tersebut, OJK optimistis sektor PPDP dapat semakin kuat dan berperan optimal dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional serta menjaga stabilitas sistem keuangan secara menyeluruh.
(*)





