
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan program prioritas nasional pembangunan perumahan melalui penguatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) serta sinergi dengan kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan terkait.
Dukungan tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam pertemuan bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Maruarar Sirait, di Kantor OJK Menara Radius Prawiro, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Friderica mengungkapkan bahwa OJK telah mengambil sejumlah langkah strategis melalui Rapat Dewan Komisioner guna mendukung implementasi program pembangunan tiga juta rumah, khususnya dalam mempercepat akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat.
Salah satu kebijakan utama yang ditetapkan adalah penyesuaian informasi yang ditampilkan dalam laporan SLIK, yakni hanya mencakup kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet debitur.
“Dalam Rapat Dewan Komisioner kemarin, kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya,” kata Friderica.
Selain itu, OJK juga menetapkan percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman dalam sistem SLIK menjadi maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan.
Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat proses pengajuan pembiayaan perumahan, khususnya bagi masyarakat yang telah melunasi kewajibannya.
“Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK yang akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026. Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan,” ujar Friderica.
Dalam rangka memperkuat dukungan terhadap program tersebut, OJK juga memberikan akses data SLIK kepada BP Tapera sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini bertujuan mempercepat proses pemberian fasilitas pembiayaan perumahan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Tak hanya itu, OJK akan menerbitkan penegasan terkait pengakuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi sebagai program prioritas pemerintah.
Kebijakan ini dinilai penting karena memiliki implikasi terhadap aspek penjaminan dalam pembiayaan perumahan.
Untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman juga akan membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah yang melibatkan berbagai pihak, termasuk asosiasi pengembang dan pemangku kepentingan lainnya.
OJK juga menegaskan bahwa data dalam SLIK tidak secara otomatis menentukan diterima atau ditolaknya pengajuan kredit atau pembiayaan oleh lembaga jasa keuangan. SLIK berfungsi sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam proses analisis kredit.
Sebelumnya, OJK telah mengeluarkan kebijakan yang menegaskan bahwa SLIK bersifat netral dan bukan merupakan daftar hitam, serta tidak melarang pemberian kredit kepada debitur dengan kualitas kredit tertentu, khususnya untuk pembiayaan bernilai kecil.
Di sisi lain, keputusan pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR), khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah, tetap menjadi kewenangan masing-masing bank dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko.
“OJK akan terus mendukung dan mendorong berbagai langkah yang dapat dilakukan untuk mempercepat pencapaian program 3 juta rumah tersebut. Ini adalah salah satu bentuk dukungan kami,” tutup Friderica.
Melalui berbagai kebijakan tersebut, OJK optimistis dapat memperkuat peran sektor jasa keuangan dalam mendukung percepatan program pembangunan perumahan nasional serta meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau.
(*)





