
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang mulai menggencarkan sosialisasi pemilahan sampah kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya mendukung pengelolaan lingkungan yang lebih berkelanjutan di Kota Makassar.
Sosialisasi tersebut disampaikan langsung oleh Camat Ujung Pandang, Nanin Sudar, melalui imbauan kepada warga dan pelaku usaha di wilayahnya, Rabu (22/4/2026).
Dalam keterangannya, Nanin menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan respons atas perubahan sistem pengelolaan sampah di Kota Makassar, khususnya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang yang tengah bertransformasi menuju sistem yang lebih modern dan ramah lingkungan.
“Dalam hal ini, ingin mensosialisasikan kepada kita semua terkait dengan pemilahan sampah yang dikhususkan untuk wilayah Kecamatan Ujung Pandang,” ujar Nanin.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat kini perlu mulai membiasakan diri memilah sampah dari sumbernya, terutama di tingkat rumah tangga.
Langkah ini dinilai penting agar proses pengelolaan sampah di hilir dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan standar yang diterapkan pemerintah.
“Mulai dari keluarga kita sendiri harus belajar tentang pemilahan sampah. Yang mana sampah organik, anorganik, bagaimana cara penjemputannya, kapan jadwalnya. Nanti pemerintah kecamatan akan memberikan SOP kepada seluruh RT/RW tentang pemilahan sampah ini,” jelasnya.
Selain menyasar masyarakat umum, pemerintah kecamatan juga akan memperluas kebijakan ini kepada sektor usaha, khususnya pelaku Horeka (hotel, restoran, dan kafe).
Dalam waktu dekat, pihak kecamatan akan mengundang para pelaku usaha untuk diberikan arahan teknis terkait kewajiban pemilahan sampah di lingkungan usaha mereka.
“Dan dua hari ke depan, kami akan memanggil kepada seluruh pelaku usaha Horeka (Hotel, Restoran, dan Kafe) yang ada di wilayah Kecamatan Ujung Pandang. Kami akan menginstruksikan kepada mereka semua para pelaku usaha supaya bisa memilah sampah mulai dari usaha mereka,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nanin menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan pengawasan secara tegas terhadap pelaksanaan kebijakan ini.
Satgas kebersihan hanya akan mengangkut sampah yang telah dipilah sesuai ketentuan, sementara pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan akan diberikan teguran.
“Jadi, Satgas Kebersihan kami sisa mengambil yang sudah terpilah. Dan kami mewanti-wanti kepada seluruh pengusaha kuliner ini, Horeka ini, kami tidak akan segan-segan untuk memberikan teguran. Kemudian, kami tidak akan mengambil sampah dari para pengusaha ini apabila belum terpilah,” acap Nanin.
Saat ini, pemerintah kecamatan tengah menyusun standar operasional prosedur (SOP) serta mekanisme teknis pelaksanaan agar kebijakan tersebut dapat berjalan dengan jelas dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
“Kami lagi membuat SOP-nya, kemudian membuat seluruh mekanismenya secara jelas, supaya pelaku usaha yang ada di Kecamatan Ujung Pandang tidak bingung dalam pelaksanaannya,” tutupnya.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang berharap kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah semakin meningkat, sekaligus mendukung upaya Pemerintah Kota Makassar dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
(*)





