
“Dengan dukungan tambahan modal, para PKL diharapkan mampu meningkatkan kualitas usaha, memperbaiki tampilan lapak, hingga memperluas jenis dagangan tanpa harus kembali menempati ruang publik yang dilarang,” jelas Munafri, baru-baru ini.
Bantuan tersebut diberikan dengan syarat para pedagang bersedia berpindah dan menjalankan usaha di lokasi yang diperbolehkan. Pendataaan akan di lakaukan berdasarkan wilayah dan titik lokais yang ditertibkan.
“Semua penjual yang ditertibkan, kemudian membuka usaha kembali di tempat yang tidak dilarang, akan kita bantu akses langsung ke perbankan untuk mendapatkan KUR,” terang Munafri, belum lama ini. (*)





