
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR – Dinas Pertanahan Kota Makassar melalui Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah, Muh. Izhar Kurniawan, S.H., M.H., menggelar rapat klarifikasi tanah di Ruang Rapat Tim Ahli Lantai 2 Kantor Wali Kota Makassar, Rabu (22/4/2026).
Rapat yang dimulai pukul 13.30 WITA tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan klarifikasi dari pihak terkait, dengan agenda utama pembahasan keterangan serta verifikasi dokumen yang diajukan. Kegiatan ini dihadiri oleh para pihak berkepentingan sesuai undangan, termasuk perwakilan instansi dan pemohon.
Dalam arahannya, Muh. Izhar Kurniawan menegaskan pentingnya menghadirkan dokumen asli dalam setiap proses klarifikasi. Hal ini dinilai krusial untuk memastikan transparansi, keabsahan data, serta memperlancar proses verifikasi administrasi pertanahan.
“Kelengkapan dan keaslian dokumen menjadi kunci utama dalam proses klarifikasi. Dengan data yang valid, kita dapat memberikan kepastian hukum terhadap status tanah yang sedang dibahas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rapat klarifikasi menjadi salah satu mekanisme penting dalam penyelesaian berbagai persoalan pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan perbedaan data atau kepemilikan. Melalui forum ini, seluruh pihak diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan serta bukti pendukung secara terbuka.
Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mencegah potensi sengketa lahan di kemudian hari, sekaligus memastikan setiap proses administrasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Muh. Izhar menambahkan, hasil dari rapat klarifikasi ini akan menjadi dasar dalam proses tindak lanjut, baik berupa penetapan status, penyesuaian data, maupun langkah administratif lainnya sesuai regulasi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak memperoleh kejelasan atas dokumen dan status tanah yang diklarifikasi, sehingga tercipta tertib administrasi pertanahan yang transparan dan akuntabel.
Dinas Pertanahan Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di bidang pertanahan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum. (*)





