MakassarNews

Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar – Idris Tekankan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik Dengan SDM yang Andal

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Idris S.I.P menegaskan bahwa sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPRD akan terus mengawal kinerja pemerintah kota agar setiap program yang dijalankan benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah kualitas pelayanan publik di tingkat kecamatan. Menurut Idris, penempatan sumber daya manusia (SDM) harus dilakukan secara tepat dengan mempertimbangkan kapasitas dan kompetensi setiap personel, sehingga pelayanan administratif dapat berjalan maksimal, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan warga.

“Sebagai pengawas kinerja pemerintah, saya berharap penempatan SDM di bagian pelayanan bisa menyesuaikan dengan kebutuhan era digital, agar semuanya berjalan sesuai harapan,” ujarnya.

BACA JUGA  Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar Dorong Sinergi Lintas SKPD dan Keberlanjutan Program, Pacu Kemandirian Ekonomi Lokal di Tengah Perlambatan

Ia juga menambahkan, di tengah tuntutan transformasi digital, aparatur sipil negara (ASN) di tingkat kecamatan dituntut tidak hanya memiliki kemampuan administratif, tetapi juga literasi digital yang memadai.

Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) guna meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan publik.

Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), indeks pelayanan publik nasional dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren peningkatan, di mana sebagian besar pemerintah daerah mulai mengadopsi layanan digital untuk mempercepat proses administrasi.

Kota Makassar sendiri sebelumnya juga telah menerapkan berbagai inovasi layanan berbasis digital, seperti layanan administrasi kependudukan online dan sistem perizinan terintegrasi.

BACA JUGA  Dampingi Pemilihan Ketua OSIS serentak di Sulsel, KPU Sulsel Dorong Pendidikan Demokrasi Sejak Dini

Penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Makassar mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Undang-undang ini menjadi dasar bagi pemerintah dalam memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.

Selain itu, regulasi tersebut juga menegaskan pentingnya standar pelayanan, partisipasi masyarakat, serta evaluasi kinerja secara berkala guna memastikan kualitas layanan tetap terjaga.

Dengan penguatan SDM yang tepat dan dukungan sistem digital yang optimal, DPRD berharap kualitas pelayanan publik di tingkat kecamatan dapat semakin meningkat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih efektif.

Tonton perbincangan sekengkapnya di chanel Youtube Solusimedia.id_official atau dari link berikut. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button