
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Penertiban Pedagang Kaki Lima (PK5) di Kota Makassar diharapkan tidak hanya berfokus pada penegakan aturan, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, dr. Udhin Saputra Malikk, saat mengisi Program Parlemen Update yang tayang di kanal YouTube Solusimedia.id_official.
Dalam diskusi tersebut, dr. Udhin menegaskan bahwa penataan PK5 perlu dilakukan secara seimbang, dengan memperhatikan kepentingan tata kota, kenyamanan publik, serta kelangsungan usaha para pedagang.
Menurutnya, pendekatan yang humanis menjadi kunci agar kebijakan penertiban tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan masyarakat kecil. Ia menilai, pemerintah perlu mengedepankan dialog dengan para pedagang sebelum melakukan penertiban.
“Penegakan aturan tetap penting, tetapi harus dibarengi dengan solusi. Pedagang juga perlu diberi ruang untuk tetap berusaha,” ujarnya.
Lebih lanjut, Komisi A juga mendorong adanya penyediaan lokasi relokasi yang layak bagi PK5. Hal ini dinilai penting agar para pedagang tetap memiliki tempat berjualan yang strategis dan tidak kehilangan sumber penghasilan.
Selain itu, perlindungan terhadap mata pencaharian masyarakat kecil juga menjadi perhatian utama. Pemerintah diharapkan dapat menghadirkan kebijakan yang tidak hanya tegas, tetapi juga adil dan berpihak pada kesejahteraan warga.
Pembahasan selengkapnya Parlemen Update episode 4 di channel YouTube Solusimedia.id_official atau melalui tautan berikut:
(*)





