
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Peran strategis Dinas Pertanahan Kota Makassar kembali ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait permohonan hibah lahan yang digelar Pemerintah Kota Makassar, Kamis (30/4/2026), di Ruang Rapat Sekda, Kantor Wali Kota Makassar.
Dalam forum tersebut, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dra. Hj. Sri Susilawati, M.Si., memaparkan progres verifikasi data tanah serta status kepemilikan lahan yang menjadi objek hibah.
Ia menekankan pentingnya akurasi dan validitas data sebagai fondasi utama sebelum proses hibah dilanjutkan.
Menurutnya, sinkronisasi data antara Dinas Pertanahan dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjadi langkah krusial guna memastikan seluruh aset tercatat secara tepat dan sesuai ketentuan.
Hal ini tidak hanya memperkuat aspek administrasi, tetapi juga meminimalisir potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Makassar ini turut dihadiri sejumlah instansi terkait, termasuk BPKAD, Bagian Hukum Setda, serta OPD teknis lainnya.
Kolaborasi ini dimaksudkan agar pembahasan berjalan komprehensif, mencakup aspek teknis, yuridis, hingga keuangan.
Sekda Kota Makassar dalam arahannya menegaskan bahwa setiap proses hibah lahan harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Ia juga mendorong sinergi antar-OPD agar seluruh kendala administratif dapat segera diselesaikan tanpa menghambat proses.
Sebagai hasil rakor, disepakati penyusunan timeline penyelesaian berkas serta opsi pembentukan tim verifikasi gabungan. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat proses hibah sekaligus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.
Melalui peran aktif Dinas Pertanahan dalam proses verifikasi dan sinkronisasi data, Pemkot Makassar menunjukkan komitmennya dalam mengoptimalkan pengelolaan aset daerah secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan pembangunan serta peningkatan pelayanan publik.(*)





