
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yakni Magento.
Dalam keterangannya, Satgas PASTI menjelaskan bahwa Magento diduga menggunakan nama produk milik Adobe Inc, perusahaan perangkat lunak multinasional yang berbasis di Amerika Serikat.
Produk Magento Commerce sendiri diketahui merupakan perangkat lunak untuk membangun dan mengelola platform e-commerce. Namun, Adobe Inc dipastikan tidak menjalankan aktivitas penawaran investasi sebagaimana yang dilakukan pihak yang mengatasnamakan Magento tersebut.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Magento diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia. Selain itu, aplikasi maupun situs yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
Satgas PASTI menemukan indikasi bahwa Magento menjalankan skema penipuan berkedok investasi dengan menawarkan pembuatan akun toko pada platform tertentu. Dalam praktiknya, masyarakat diminta menyetor dana deposit dengan iming-iming komisi penjualan dan cashback.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh kegiatan Magento dan akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan terkait.
Selain itu, Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat dan tidak masuk akal, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing tanpa legalitas yang jelas di Indonesia.
Selain Magento, Satgas PASTI juga menyoroti entitas lain seperti Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas yang diduga menggunakan nama MBAStack Limited, serta Appeninc yang diduga mengatasnamakan perusahaan asing Appen Inc.
Masyarakat juga diminta mewaspadai berbagai modus penipuan impersonasi e-commerce yang menawarkan komisi penjualan maupun keuntungan tertentu melalui skema yang tidak jelas.
Apabila menemukan indikasi investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui situs resmi OJK di sipasti.ojk.go.id, layanan Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau melalui email konsumen@ojk.go.id.
Sementara bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan, pelaporan juga dapat dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku. (*)





