
Pemerintah Kota Makassar juga mengimbau orang tua peserta didik agar menyiapkan dokumen administrasi sejak awal, seperti akta kelahiran, Kartu Keluarga, KTP orang tua, hingga ijazah atau surat keterangan lulus dalam bentuk digital untuk mempermudah proses pendaftaran.
“Kami mengajak seluruh orang tua memastikan dokumen telah lengkap dan siap diunggah agar proses pendaftaran berjalan lancar,” tambahnya.
Sementara itu, Tim Ahli Pemerintah Kota Makassar Bidang Percepatan Digitalisasi, Andi Gita Namira Patigana, menjelaskan sistem SPMB Lontara+ menggunakan basis data NISN yang bersumber langsung dari Kementerian Pendidikan.
Karena itu, setiap sekolah diwajibkan memastikan data peserta didik telah dilaporkan dan diperbarui secara lengkap melalui Dapodik agar dapat terbaca dalam sistem pusat.
“Kami telah melakukan penelusuran terhadap kendala NISN yang tidak ditemukan saat proses pendaftaran. Data bersumber langsung dari Kementerian Pendidikan, sehingga sekolah wajib melaporkan data siswanya terlebih dahulu,” jelasnya.
Pemkot Makassar saat ini juga tengah mengidentifikasi sejumlah sekolah yang belum melakukan pelaporan maupun pembaruan data secara lengkap untuk segera didorong melakukan sinkronisasi.





