BusinessNasionalNews

OJK Terbitkan Dua POJK Baru, Perkuat Industri Pasar Modal dan Manajer Investasi

SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru sebagai langkah memperkuat industri pasar modal nasional.

Regulasi tersebut yakni POJK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, serta POJK Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons atas perkembangan industri jasa keuangan yang semakin kompleks, termasuk meningkatnya digitalisasi, inovasi produk, hingga eksposur risiko yang makin luas di sektor pasar modal.

Melalui POJK Nomor 3 Tahun 2026, OJK melakukan penguatan kelembagaan Perusahaan Efek dengan mengelompokkan kegiatan usaha berdasarkan kapasitas dan tingkat permodalan perusahaan ke dalam tiga kategori, yakni PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3.

PEKU 1 difokuskan untuk kegiatan pemasaran efek secara terbatas, sementara PEKU 2 diperuntukkan bagi perusahaan yang menjalankan usaha terbatas sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek.

BACA JUGA  Bukti Kepedulian Pemkot Makassar: Siapkan  Skema Bantuan JHT untuk Kelompok Penyanyi Jalanan

Adapun PEKU 3 diberikan ruang usaha lebih luas, termasuk pembiayaan transaksi efek, penerbitan produk terstruktur, hingga layanan transaksi efek luar negeri.

Selain itu, OJK juga meningkatkan ketentuan modal disetor minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). Untuk PEKU 1 ditetapkan modal minimum Rp1 miliar dengan MKBD Rp500 juta, PEKU 2 sebesar Rp55 miliar dengan MKBD Rp50 miliar, serta PEKU 3 sebesar Rp110 miliar dengan MKBD Rp100 miliar.

Tak hanya aspek permodalan, aturan ini juga memperkuat penerapan tata kelola perusahaan, manajemen risiko, fungsi kepatuhan, hingga fungsi riset sesuai skala dan kompleksitas usaha masing-masing perusahaan efek.

Sementara itu, melalui POJK Nomor 5 Tahun 2026, OJK memperkuat industri pengelolaan investasi dengan mengelompokkan Manajer Investasi berdasarkan Kegiatan Usaha (MIKU), yakni MIKU 1 dan MIKU 2.

MIKU 1 difokuskan pada pengelolaan produk investasi tertentu dengan cakupan usaha lebih terbatas, sedangkan MIKU 2 dapat menjalankan seluruh kegiatan usaha Manajer Investasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA  OJK Lansir Tren Positif Ekonomi Sulsel di Triwulan II/2024 Tumbuh 4,98%

Dalam regulasi ini, OJK juga menaikkan syarat modal disetor minimum dan MKBD. Untuk MIKU 1, modal minimum ditetapkan sebesar Rp25 miliar dengan MKBD minimal Rp5 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan.

Sedangkan MIKU 2 diwajibkan memiliki modal minimum Rp50 miliar dengan MKBD minimal Rp10 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan.

Selain penguatan modal, OJK juga mewajibkan Manajer Investasi memenuhi batas minimum dana kelolaan, yakni Rp500 miliar untuk MIKU 1 dan Rp1 triliun untuk MIKU 2 dalam jangka waktu tertentu setelah memperoleh izin usaha.

Melalui penerbitan dua POJK tersebut, OJK berharap industri pasar modal Indonesia dapat tumbuh lebih sehat, profesional, transparan, dan kompetitif, sekaligus meningkatkan perlindungan investor serta memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button