MakassarNews

Pemkot Makassar Percepat Penyelamatan Aset PSU Perumahan, Nilainya Tembus Rp6,35 Triliun

SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus mempercepat upaya penyelamatan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan dari para pengembang sebagai bagian dari penguatan tata kelola kawasan permukiman dan pelayanan publik.

Melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Pemkot Makassar resmi menerima penyerahan PSU dari sejumlah pengembang perumahan dalam kegiatan yang berlangsung di Perumahan Taman Kahyangan, Jalan Telaga Raya, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Jumat (22/5/2026).

Penyerahan tersebut disaksikan langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama jajaran pemerintah kota dan para pengembang.

Dalam sambutannya, Munafri menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar terus mendorong seluruh pengembang agar menyerahkan PSU sejak awal pengembangan kawasan perumahan.

“Kebijakan Pemerintah Kota Makassar terus berkoordinasi. Bahwa seluruh pengembang yang ada di Kota Makassar wajib menyerahkan PSU di depan, bukan lagi di belakang seperti sebelumnya,” ujar Munafri.

Menurutnya, penyerahan PSU sangat penting agar pemerintah memiliki kewenangan penuh dalam melakukan penanganan infrastruktur serta pelayanan dasar di kawasan perumahan.

Ia menyebut, banyak persoalan lingkungan perumahan yang selama ini sulit ditangani karena aset PSU belum diserahkan kepada pemerintah daerah.

BACA JUGA  Wamendagri Akhmad Wiyagus: 356 Tahun Sulsel Jadi Momentum Meneguhkan Komitmen Pembangunan dan Persatuan

“Banyak persoalan di kawasan perumahan terjadi karena PSU belum diserahkan kepada pemerintah. Akibatnya, pemerintah tidak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penanganan,” jelasnya.

Wali kota yang akrab disapa Appi itu mengatakan, setelah PSU resmi menjadi aset pemerintah daerah, maka peningkatan kualitas infrastruktur seperti jalan lingkungan, drainase, dan fasilitas umum lainnya dapat dilakukan secara maksimal.

“Setelah penyerahan ini, maka menjadi urusan pemerintah untuk membuat jalanan di kawasan ini jauh lebih baik,” katanya.

Ia juga mengapresiasi seluruh pengembang yang telah memenuhi kewajibannya menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Makassar.

“Terima kasih kepada seluruh pengembang yang telah memberikan apa yang menjadi hak masyarakat dan menjalankan kewajibannya. Pemerintah hadir sebagai fasilitator agar masyarakat benar-benar merasakan dampak nyata dari pembangunan di Kota Makassar,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, Mahyuddin, mengatakan penyerahan PSU memiliki peran penting dalam menjamin keberlanjutan pengelolaan kawasan perumahan di Kota Makassar.

Menurutnya, ada tiga tujuan utama dalam proses penyerahan PSU, yakni menjamin pemeliharaan kawasan, melindungi aset resmi pemerintah daerah, serta mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas publik bagi masyarakat.

BACA JUGA  Dampak Faktor Geopolitik dan Perubahan Iklim Di Sulsel Masih Aman, Aktivitas Produksi dan Konsumsi Masyarakat Tetap Kuat

“Penyerahan PSU perumahan ini memegang peranan yang sangat krusial,” ujarnya.

Mahyuddin menjelaskan, Disperkim Makassar mulai melakukan upaya penyelamatan aset PSU sejak tahun 2017 melalui koordinasi lintas sektor bersama Tim Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK RI, Kejaksaan Negeri Makassar, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.

Selain itu, monitoring dan evaluasi lapangan terus dilakukan guna memastikan seluruh pengembang memenuhi kewajibannya.

Dalam kegiatan kali ini, Pemkot Makassar menerima penyerahan PSU dari 14 kawasan perumahan dengan total luas mencapai 145.053 meter persegi dan nilai aset sebesar Rp504,3 miliar berdasarkan NJOP.

Mahyuddin menyebut, sejak 2019 hingga Mei 2026, Pemerintah Kota Makassar telah berhasil menyelamatkan PSU dari total 203 kawasan perumahan dengan luas mencapai 2.454.994 meter persegi.

“Akumulasi nilai aset daerah yang berhasil diamankan hingga hari ini telah menembus Rp6,35 triliun lebih,” ungkapnya.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara pemerintah, pengembang, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mendukung penataan kawasan permukiman dan peningkatan pelayanan publik di Kota Makassar. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button